BKN Rilis Daftar Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu, Ini Informasi Selengkapnya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis daftar pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2024 periode II.
Pengumuman tentang pembatalan kelulusan PPPK tersebut dikeluarkan BKN melalui surat dengan nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 yang diunggah di laman resminya.
Berdasarkan pengumuman hasil akhir kelulusan PPPK yang dikeluarkan 16 Juni 2025 lalu, kini BKN menyatakan sejumlah penyesuaian di sejumlah jabatan.
Adapun informasi lengkap tentang pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut.
Pertama, berdasarkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen pegawai non-ASN, ada sejumlah orang yang menyatakan mengundurkan diri.
Mereka adalah I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa karena meninggal dunia, Az Ari Abdullah, Ferry Fernando, dan Bayu Aji Pamungkas.
Selanjutnya, dalam hasil verifikasi ulang dokumen pegawai non-ASN, BKN mencatat ada dua orang yang dinyatakan Tidak Memnuhi Syarat (TMS).Â
Keduanya dinyatakan TMS karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan syarat yang ada. Mereka adalah M. Hasan dan Indrawati.
BKN juga mengungkapkan, ada penyesuaian yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Oleh karena itu, alokasi jabatan dan kualifikasi Pendidikan bagi tiga orang pegawai disesuaikan atas nama Lia Nurin Driani, Gede Agus Wirayana, dan Zulfahmi, dengan jabatan Penata Layanan Operasional, serta keterangan pendidikan S-1 semua jurusan.
Lebih lanjut, BKN menegaskan bahwa semua informasi terkait PPPK akan selalu diumumkan melalui situs resminya.
Selain itu, seluruh tahapan seleksi PPPK tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Jika ada pihak yang menjanjikan pengangkatan PPPK dengan motif apa pun, baik dari pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga, maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apa pun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut. (iwh)
Â
Load more