Sidang Polisi Bunuh Polisi JPU Ungkap Peran Dua Terdakwa Dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ternyata Mereka...
- Herman Zuhdi/tvOne
Sedangkan tangan kiri terdakwa menggenggam tangan kanan sambil menariknya kearah belakang, sedangkan posisi badan terdakwa menindih diatas punggung korban dan kaki kanan mengunci dan memasukkan dalam pangkal paha kanan korban, sehingga posisi korban terkunci dan sulit melepaskan teknik kuncian tersebut.
Diketahui terdakwa Yogi ini seorang perwira kepolisian yang dibekali dan memiliki keahlian dasar seni bela diri.
"Terhadap pitingan tersebut, korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, patah leher,"ucap Budi.
Setelah dirasa korban lemas dan hilang kesadaran, terdakwa Yogi mendorong korban kedalam kolam renang villa dan kembali duduk di kursi pinggir kolam sambil mengeluarkan sebatang rokok.
Namun melihat tidak ada pergerakan Korban, Terdakwa Yogi melompat kedalam dasar kolam untuk memberikan pertolongan dengan cara mengangkat tubuh korban dan membaringkan ke pinggir kolam.
"Terdakwa sempat memberikan pertolongan pernapasan, memompa dada korban untuk mengembalikan fungsi pernapasan namun tidak berhasil, dan meminta pertolongan kepada tim medis terdekat," jelasnya.
Pada pukul 22.30 wita, korban dinyatakan meninggal dunia dan tidak ditemukan kekakuan pada jenazah oleh tim medis salah satu klinik di kawasan Gili Trawangan.
" Tim medis tidak ada dokumentasi (Identitas, foto, dan lainnya) sesuai dengan SOP, lantaran larang oleh terdakwa Aris," tuturnya.
Atas perbuatannya, dua terdakwa Ipda Aris dan Kompol Yogi terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau secara alternatif Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 ayat (1) KUHP tentang upaya menghalangi proses penyidikan.
Dalam upaya pembelaan Kliennya, Penasehat hukum kedua terdakwa yakni Hijrat Prayitno dan I Gusti Lanang Bratasutha mengajukan eksepsi. Dan Majlis hakim mengabulkan eksepsi dan akan dijadwalkan pada Senin 3 November 2025 pekan depan. (hzn/muu)
Load more