News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Polisi Bunuh Polisi JPU Ungkap Peran Dua Terdakwa Dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ternyata Mereka...

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi digelar di Pengadilan Negara (PN) Mataram, Senin (27/10/2025). Ternyata ini peran masing-masing..
Selasa, 28 Oktober 2025 - 01:58 WIB
Dua terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dan IPDA Gde Aris Chandra jalani sidang perdana di PN Mataram, Senin (27/10/25)
Sumber :
  • Herman Zuhdi/tvOne

Mataram, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi digelar di Pengadilan Negara (PN) Mataram, Senin (27/10/2025). 

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran dua terdakwa dalam kasus tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua terdakwa yakni Ipda I Gede Aris Candra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama. 

Dalam pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh JPU memberikan gambaran peran kedua terdakwa dalam aksi pembunuhan Brigadir Nurhadi yang terjadi pada 16 April 2025 di Villa Tekeq, Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat. 

Fakta-fakta Mengerikan Kematian Brigadir Nurhadi di Dasar Kolam yang Diduga Dibunuh 2 Atasannya
Fakta-fakta Mengerikan Kematian Brigadir Nurhadi di Dasar Kolam yang Diduga Dibunuh 2 Atasannya
Sumber :
  • istimewa

 

"Terdakwa Aris mendorong dan memukuli pada bagian wajah korban menggunakan tangan kiri terkepal yang salah satu jari menggunakan cincin dengan hantaman sangat keras sebanyak empat kali sehingga meninggalkan bekas luka dibagian wajah korban," kata JPU Kejati NTB Ahmad Budi Muklish saat membacakan dakwaan, Senin 27/10.

Dia menjelaskan, pemukulan dilakukan terdakwa Aris lantaran korban Nurhadi dianggap tidak sopan saat berbicara dengan rekan kerjanya melalui panggilan video call. 

" Usai video call Aris menghampiri korban di pinggir kolam lalu menegur sambil mendorong, memukuli korban dan meninggalkan korban sambil minta Nurhadi kembali ke penginapannya," jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan dan outopsi jenazah ditemukan luka dahi lecet dibagian kiri, benjolan pada bagian alis kanan, luka lecet bagian pipi kiri, luka lecet bagian pipi kanan, dan bekas memar pada leher korban di duga  akibat adanya penekanan pada wajah korban. 

Untuk terdakwa Kompol Yogi, pada pukul 21.00 wita Terdakwa Yogi terbangun dan melihat korban masih berada dalam kolam renang bersama teman kencannya bernama Misri Puspita Sari yang di pesan khusus dari Jambi dengan budget Rp10 juta. 

Terdakwa Yogi masih dalam pengaruh minuman keras, obat penenang dan pil ekstasi merasa curiga, marah, dan kesal terhadap korban sebagai bawahan sehingga terdakwa lansung menghampiri dan memiting (mengapit atau menjepit dengan kaki atau lengan) korban dengan menggunakan tangan kanan berada di pangkal leher atas korban. 

Sedangkan tangan kiri terdakwa menggenggam tangan kanan sambil menariknya kearah belakang, sedangkan posisi badan terdakwa menindih diatas punggung korban dan kaki kanan mengunci dan memasukkan dalam pangkal paha kanan korban, sehingga posisi korban terkunci dan sulit melepaskan teknik kuncian tersebut. 

Diketahui terdakwa Yogi ini seorang perwira kepolisian yang dibekali dan memiliki keahlian dasar seni bela diri. 

"Terhadap pitingan tersebut, korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, patah leher,"ucap Budi. 

Setelah dirasa korban lemas dan hilang kesadaran, terdakwa Yogi mendorong korban kedalam kolam renang villa dan kembali duduk di kursi pinggir kolam sambil mengeluarkan sebatang rokok. 

Namun melihat tidak ada pergerakan Korban, Terdakwa Yogi melompat kedalam dasar kolam untuk memberikan pertolongan dengan cara mengangkat tubuh korban dan membaringkan ke pinggir kolam. 

"Terdakwa sempat memberikan pertolongan pernapasan, memompa dada korban untuk mengembalikan fungsi pernapasan namun tidak berhasil, dan meminta pertolongan kepada tim medis terdekat," jelasnya. 

Pada pukul 22.30 wita, korban dinyatakan meninggal dunia dan tidak ditemukan kekakuan pada jenazah oleh tim medis salah satu klinik di kawasan Gili Trawangan. 

" Tim medis tidak ada dokumentasi (Identitas, foto, dan lainnya) sesuai dengan SOP, lantaran larang oleh terdakwa Aris," tuturnya.

Atas perbuatannya, dua terdakwa Ipda Aris dan Kompol Yogi terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau secara alternatif Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 ayat (1) KUHP tentang upaya menghalangi proses penyidikan.

Dalam upaya pembelaan Kliennya, Penasehat hukum kedua terdakwa yakni Hijrat Prayitno dan I Gusti Lanang Bratasutha mengajukan eksepsi. Dan Majlis hakim mengabulkan eksepsi dan akan dijadwalkan pada Senin 3 November 2025 pekan depan. (hzn/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral