Praperadilan Delpedro Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum: Sudah Tidak Ada Tempat Bagi Kelompok Kritis dan Aktivis
- tvOnenews/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengaku kecewa atas putusan Hakim tolak praperadilan kliennya.
Ayyubi menegaskan, bahwa putusan hakim itu telah menutup ruang para aktivis untuk menyampaikan pendapatnya guna menjaga keseimbangan di negara ini.
"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).
"Sudah tidak ada tempat bagi aktivis pro-demokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini," sambungnya.
Ayyubi menegaskan, bahwa Delpedro dengan ketiga tahanan lainnya yakni Muzzafar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar merupakan tahanan politik yang sengaja dijadikan kambing hitam.
"Mereka hanya sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani," ujarnya.
"Padahal mereka tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri," tambahnya.
Ayyubi juga menjelaskan, bahwa Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebagaimana yang sudah disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Padahal disitu disebutkan, bahwa selain mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun justru Delpedro yang diakuinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi justru malah dijadikan sebagai tersangkan dan didalam putusan hari ini praperadilannya pun ditolak.
"Putusan itu jelas merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penetapan tersangka terhadap seseorang karena penyidik sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada seseorang sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, Hakim menolak perhomohanan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
Putusan ini membuat status tersangka Delpedro atas kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi yang hingga menimbulkan kericuhan beberapa waktu lalu tetap sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Sulistiyanto menilai, penetapan tersangka Delpedro oleh penyidik telah sesuai prosedur. Sehingga penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi ini dilanjutkan. (aha)
Load more