Resmi Dihentikan! Kemnaker Pastikan BSU Hanya Cair Sekali, Tak Ada Lagi Bantuan Gaji di Oktober dan Seterusnya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya disalurkan untuk satu periode saja pada tahun 2025. Artinya, bantuan tersebut tidak lagi diberikan mulai September, Oktober, dan bulan-bulan berikutnya. Keputusan ini menandai berakhirnya penyaluran BSU yang terakhir dilakukan pada Agustus 2025.
Program BSU yang dirancang untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah itu telah berjalan sejak pertengahan tahun. Dalam periode terakhirnya, pemerintah menyalurkan bantuan Rp600.000 untuk setiap penerima, dibayarkan dalam dua tahap masing-masing Rp300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025.
Target penerima BSU mencapai 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer dan tenaga kerja formal dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Proses verifikasi dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, sementara penyalurannya melalui bank Himbara serta Kantor Pos Indonesia.
Namun, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi nasional, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara program BSU. Langkah ini didasari pada evaluasi efektivitas bantuan dan realokasi anggaran untuk program lain yang dinilai lebih produktif.
Alasan Dihentikannya Program BSU
Kemnaker menegaskan bahwa tidak ada pencairan BSU tahap 2 pada Oktober 2025, dan kabar yang beredar di media sosial terkait pencairan lanjutan adalah hoaks.
Ada beberapa alasan utama penghentian BSU tahun ini:
-
Bersifat Situasional — Program ini awalnya diluncurkan untuk meredam dampak pandemi dan inflasi global, sehingga sifatnya tidak permanen.
-
Ekonomi Pulih — Kondisi makroekonomi nasional menunjukkan perbaikan dengan tingkat inflasi yang stabil dan pertumbuhan konsumsi yang positif.
-
Realokasi Anggaran — Dana bantuan sosial kini difokuskan pada program peningkatan keterampilan seperti Kartu Prakerja Plus dan Vocational Upskilling Grant.
-
Evaluasi Program — Pemerintah menilai efektivitas BSU sebelumnya dan memutuskan bahwa dukungan ke depan lebih diarahkan pada program pemberdayaan tenaga kerja.
Kemnaker juga menegaskan bahwa belum ada mandat baru dari Presiden untuk mencairkan BSU lanjutan. Meskipun tidak dihapus permanen, program ini dihentikan sementara untuk memberi ruang bagi perbaikan kebijakan perlindungan sosial.
Waspadai Modus Penipuan Berkedok BSU
Penghentian penyaluran BSU justru dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan palsu dan penipuan daring. Modusnya berupa pesan berantai yang menawarkan pencairan “BSU tahap 2” melalui situs palsu seperti layanan-bsu2.kem-naker.com.
Kemnaker mengingatkan bahwa informasi resmi hanya disampaikan melalui situs bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO dan bpjsketenagakerjaan.go.id.
Load more