Tukin ASN Kementerian ESDM Bakal Naik 100 Persen, DPR Sebut Tak Langgar Kebijakan Efisiensi Anggaran
- dok.DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin angkat bicara soal rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM sebesar 100 persen.
Menurutnya, rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu tidak bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
Arse menjelaskan kenaikan tukin ASN merupakan bagian dari belanja pegawai. Kenaikan itu ditujukan untuk mendukung kinerja ASN dalam menyukseskan program pemerintah.
“Itu kan tunjangan kinerja, bagian dari belanja pegawai. Justru untuk mewujudkan kesuksesan kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah dicanangkan Prabowo-Gibran,” kata Arse saat dihubungi tvOnenews, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, Bahlil sudah mengambil langkah yang tepat dengan menaikkan tukin ASN kementeriannya. Sebab, keberhasilan program pemerintah salah satunya ditentukan oleh kinerja ASN.
“Langkah Menteri ESDM itu bijak, karena dalam keseharian, keberhasilan tersebut ditentukan oleh ASN kita,” jelas Arse.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan Prabowo telah merestui kenaikan tukin ASN Kementerian ESDM sebesar 100 persen.
“Beliau (presiden) menyampaikan salam hormat. Namun, di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” kata Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), dikutip Sabtu (25/10/2025).
Dia menuturkan Prabowo ingin menghapus praktik-praktik lama, cara-cara lama di lapangan dalam pemberian izin.
“Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” ucap Bahlil.
Saat ini, aturan mengenai besaran tukin Kementerian ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Besaran tunjangan dibagi ke dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang tunjangan untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 dan kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000.
Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM. (saa)
Load more