Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Cs Jualan Sabu dalam Rutan Salemba
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Aktor Ammar Zoni didakwa jual narkoba jenis sabu di Rutan Salemba.
Aksi Ammar Zoni jualan sabu dalam rutan tersebut telah dilakukannya sejak 31 Desember 2024.
Kini yang bersangkutan didakwa bersama lima terdakwa lain.
Mereka adalah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Ammar Zoni. Bermula dari terdakwa Rivaldi dapat narkoba dari Ammar Zoni.
- ist
"Berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (23/10/2025).
Barang haram itu diakui Ammar Zoni didapat dari seseorang bernama Andre. Totalnya ada 100 gram.
Namun, sosok Andre ini masih jadi buron. Lantas, sabu diberikan ke terdakwa lain masing-masing 50 gram.
Terdakwa Rivaldi lalu menghubungi terdakwa Andi pakai aplikasi Zangi lewat telepon genggam. Jual-beli narkoba berlanjut sampai 3 Januari 2025. Kali ini, para terdakwa menyembunyikan sabu pada bungkus rokok.
"Terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa I dengan cara menjemput barang dari orang atas bandar melalui aplikasi Zangi dengan nomor 102867734 atas nama Killua Zoldyck. Lalu, terdakwa I diperintahkan menuju tangga tipe 3 blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga tipe 3 blok T yang berada di dalam bungkus rokok Gudang Garam filter yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu," katanya.
Kemudian, barang haram tersebut dibawa ke kamar. Singkat cerita, Karupam Hendra Gunawan melihat tingkah aneh mereka sehingga mendatangi kamar lalu melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, ditemukanlah sabu dalam bungkus rokok serta ponsel.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," kata Jaksa.
Load more