Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Cs Jualan Sabu dalam Rutan Salemba
Aktor Ammar Zoni didakwa jual narkoba jenis sabu di Rutan Salemba. Aksi Ammar Zoni jualan sabu dalam rutan tersebut telah dilakukannya sejak 31 Desember 2024.
Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Untuk diketahui, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin mengatakan selain Aktor Ammar Zoni, ada lima tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Mereka adalah A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Tersangka lain ini juga warga binaan sama seperti Ammar Zoni.
Selama menjalankan aksinya, Ammar dan tersangka lain turut berkomunikasi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi untuk memuluskan setiap transaksi narkoba yang masuk ke dalam rutan.
"Para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," kata dia, Kamis 9 Oktober 2025. (Foe Peace Simbolon)
Load more