Akun Buzzer yang Diduga Penyebar Hoakas Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Sejumlah akun buzzer yang diduga membuat berita bohong atau hoaks mengenai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi relawan PIlar 08.
Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi mengatakan pihaknya mendapati sejumlah akun buzzer dengan pola masif melakukan penyebaran konten terkoordinasi yang berisi informasi sesat dengan mengedit foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian menggunakan bahasa provokatif dirancang untuk memancing kemarahan publik serta pembunuhan karakter.
“Tindakan itu bukanlah bagian dari upaya kritik terkait kebijakan sebagai pejabat publik akan tetapi dinilai sebagai tindakan menghasut permusuhan dan kebencian kepada Dewan Pembina Pilar 08,” kata Kanisius, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
- Istimewa
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pilar 08, Arianto Burhan Makka mengatakan aksi cyberbullying turut berdampak terhadap keluarga, organisasi dan institusinya.
Pasalnya, kata Arianto, konten yang disebarkan mengandung klaim faktual lebih merujuk dengan nada kebencian, serta materi visual dengan menghasut tanpa dasar verifikasi.
“Kami menghormati kebebasan berekspresi, namun fitnah dan ujaran kebencian yang mengancam reputasi serta ketertiban publik tidak dapat ditoleransi. Persoalan seperti ini tidak hanya mencederai martabat individu yang menjadi sasaran, tetapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik social,” katanya.
Arianto menuturkan fakta sebenarnya tercatat banyak prestasi dan keberhasilan Bahlil Lahadalia selama menjabat sebagai Menteri ESDM sesuai dengan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka untuk menuju Indonesia Emas 2045 di sektor energi, hilirisasi sumber daya alam dan ketahanan energi nasional.
“Kami Pilar 08 mendukung dan mengawal program dan kebijakan pemerintah untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Sementara itu, Kabid Hukum dan Advokasi Pilar 08, Hanfi Fajri mengatakan bahwa atas laporan polisi tersebut pihaknya melampirkan bukti yang terdiri dari unggahan terpilih screenshot, rekaman distribusi ulang, dan analisis pola jaringan akun yang memperkuat indikasi koordinasi.
Berdasarkan fakta dan bukti yang diserahkan dalam laporan resmi kepada kepolisian sudah terpenuhi unsur-unsur terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme terhadap Bahlil Lahadalia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Load more