Dua Bulan Kematian Kacab Bank Cempaka Putih, Keluarga Korban Terus Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
- Tim tvOnenews/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com — Tepat dua bulan semenjak kematian MIP, Kepala Cabang (Kacab) Bank di Cempaka Putih, keluarga korban kembali mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk mendesak penetapan pasal paling berat, yakni pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga, Boyamin, hadir bersama sejumlah anggota keluarga almarhum seperti kakak korban dan mertua korban di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025).
"Kami datang ke sini lagi untuk memastikan, menyalurkan aspirasi itu. Bahwa kepada pelaku dikenakan pasal pembunuhan,” ungkap Boyamin mewakili keluarga yang hadir.
“Kami tetap menuntut meminta untuk dikenakan pasal pembunuhan yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Setidak-tidaknya kalau turun dikit ya pembunuhan, tidak ada yang lain,” sambungnya.
Boyamin menyatakan keluarga tidak bisa menerima narasi bahwa kasus ini sekadar penculikan.
Menurut dia, rentetan keterangan dan temuan forensik mengarah pada tindakan yang terencana dan berujung pada kematian.
“Hasil visum mengatakan dia tidak bisa bernafas karena patah lehernya,” ucap Boyamin yang menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjuk pada kematian sebelum tubuh almarhum dibuang.
Selain menuntut perubahan pasal, Boyamin mengangkat dugaan bahwa peristiwa penculikan dan kematian MIP terkait dengan jaringan kriminal lebih besar—sebuah sindikat yang diduga merencanakan pembobolan bank.
Dalam keterangannya, Boyamin menyebut adanya tiga orang yang bertugas “membujuk” korban beberapa hari sebelum kejadian.
Salah satu dari mereka, menurut catatan yang dia dalami, pernah dihukum karena dugaan penggelapan.
“Jadi ini kejahatan terorganisir dan masif, bagian konsep pembobolan bank ini dia diduga terlibat,” ujar Boyamin.
Ia menegaskan akan meminta agar ketiga orang yang diduga merayu MIP dikenakan pasal percobaan pembobolan bank, bukan sekadar berstatus saksi.
Pasalnya, hingga kini ketiganya masih berstatus sebagai saksi, belum menjadi tersangka.
Boyamin juga menilai ada inkonsistensi dalam konstruksi perkara di penyidikan awal, laporan polisi awalnya berfokus pada penculikan, sementara bukti yang muncul menunjukkan korban sudah meninggal saat dibuang.
“Kalau itu bukan pembunuhan ya seharusnya korban dibawa ke rumah sakit, ditolong,” ujarnya.
Load more