Penampakan Duit Rp13,25 Triliun Hasil Korupsi Ekspor Minyak Mentah, Diserahkan Kejagung ke Kemenkeu
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara simbolis menyerahkan uang hasil penyitaan senilai Rp13,25 triliun ke negara dari kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp17 triliun dalam kasus yang mengguncang industri sawit nasional itu. Penyerahan tersebut pun disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan uang sitaan tersebut berasal dari tiga grup raksasa kelapa sawit yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Dari total dana yang disita, Wilmar Group menyetor paling besar.
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
“Total kerugian Rp17 triliun dan hari ini akan diserahkan (ke Kemenkeu) Rp13,255 triliun. Karena yang Rp4,4 triliun (seharusnya dibayar) Musim Mas dan Permata Hijau Group, mereka minta penundaan karena situasi ekonomi,” kata Burhanuddin dikutip Senin (20/10/2025).
Rinciannya, Wilmar Group telah menyetor Rp11,88 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group baru Rp1,86 miliar.
Sementara sisa Rp4,4 triliun masih menjadi tanggungan Musim Mas dan Permata Hijau Group, yang kini mengajukan skema penundaan dan cicilan pembayaran.
“Selisih pembayaran Rp4,4 triliun dilakukan pembayaran penundaan dan cicilan. Kita minta mereka tepat waktu. Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian tak segera dikembalikan,” tegas Burhanuddin.
Sebagai bentuk jaminan, kedua grup tersebut berencana menyerahkan kebun sawit mereka kepada negara untuk melunasi sisa kewajiban tersebut.
Dalam prosesi serah terima di Kejagung, uang yang dihadirkan secara fisik hanya sekitar Rp2,4 triliun, sementara sisanya diserahkan secara administratif.
“Jumlahnya (yang akan diserahkan ke Kemenkeu) Rp13,25 triliun. Tapi gak mungkin kami hadirkan semua. Tidak memungkinkan tempatnya, jadi ini (yang dihadirkan) hanya sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Burhanuddin.
Kasus korupsi ini berawal dari kelangkaan minyak goreng pada awal 2022, ketika sejumlah perusahaan sawit justru mengekspor CPO ke pasar internasional demi meraup keuntungan tinggi.
Load more