Penampakan Duit Rp13,25 Triliun Hasil Korupsi Ekspor Minyak Mentah, Diserahkan Kejagung ke Kemenkeu
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Saat itu, harga internasional mencapai Rp23,6 juta per ton atau sekitar Rp22.700 per liter, jauh di atas harga domestik Rp14.200 per liter.
Kejagung menemukan adanya praktik gratifikasi di Kementerian Perdagangan yang membuat tiga grup sawit tersebut leluasa melakukan ekspor di tengah krisis minyak goreng.
Dari hasil penyelidikan, lima nama kemudian diseret ke pengadilan: Master Parulian Tumanggor (Wilmar Group), Pierre Togar Sitanggang (Musim Mas Group), Stanley Ma (Permata Hijau Group), eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, dan ekonom Lin Che Wei.
Penetapan ini berlanjut pada 17 entitas korporasi di bawah tiga grup tersebut. Pengadilan pun memutuskan ganti rugi negara masing-masing: Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp937 miliar. (agr/muu)
Load more