Satgas PKH Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Kembalikan Fungsi Hutan dan Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat!
- Dok. Media Polri
Pembentukan Satgas PKH merupakan langkah strategis lintas kementerian dan lembaga untuk menertibkan pelanggaran yang selama ini dibiarkan abu-abu.
“Kita tidak sedang mencari kesalahan, tapi mengembalikan aturan ke tempatnya, mengembalikan fungsi kawasan hutan seperti seharusnya,” tegasnya.
Bambang lalu menjelaskan, dasar hukum Satgas PKH adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi panduan utama dalam menjalankan tugas di lapangan.
Fokus Utama Satgas PKH: Bukan Antiusaha, Justru Sebaliknya!
Berdasarkan aturan itu, ada tiga fokus utama Satgas PKH, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset lingkungan.
"Tiga langkah ini bukan sekedar teori. Satgas PKH sudah mulai menjalankannya di lapangan. Sejumlah kebun sawit ilegal dan tambang ilegal telah ditertibkan oleh Satgas PKH," katanya.
Kawasan hutan yang selama ini dikuasai tanpa hak, kini telah diambil alih kembali oleh Negara. Bambang menegaskan upaya ini akan terus berjalan, dengan prinsip keadilan dan ketegasan.
Ia menambahkan langkah penertiban tidak bertujuan mematikan usaha atau investasi, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Satgas PKH bukan antiusaha. Justru sebaliknya. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan. Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat—dimana yang patuh tidak kalah oleh yang curang, dan yang sah tidak dikalahkan oleh yang sembunyi-sembunyi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha untuk bekerja sama menjalankan visi Perpres 5/2025. Menurutnya, penataan kawasan hutan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Kami menghimbau pelaku usaha untuk memeriksa legalitas lahan masing-masing. Bila ada masalah, mari kita selesaikan dengan mekanisme yang terbuka dan adil,” imbau Bambang.
Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan aktivitas perusakan hutan. “Hutan bukan milik pemerintah saja, ini milik kita semua, rakyat Indonesia,” katanya.
Melalui giat ini, Bambang mengingatkan, penundaan penegakan hukum hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan menjauhkan bangsa dari cita-cita konstitusi.
Load more