Chat Keji Terkuak! 6 Mahasiswa Unud Dipecat Usai Bully Timothy hingga Tewas Lompat dari Lantai 2
- Istimewa
Bali, tvOnenews.com – Kasus tragis yang menimpa Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali, memunculkan gelombang kemarahan publik. Setelah korban diduga mengakhiri hidup dengan melompat dari lantai dua Gedung Sudirman kampus pada Rabu (15/10/2025), muncul bukti baru berupa chat keji para mahasiswa pelaku bullying yang membuat publik geram.
Isi percakapan di grup WhatsApp angkatan menunjukkan hilangnya empati dan rasa kemanusiaan di antara sejumlah mahasiswa. Alih-alih berduka, beberapa justru menulis komentar yang merendahkan korban.
“Nanggung banget kalau bunuh diri dari lantai 2 yak.”
“Mentalnya nggak kuat kalau dari lantai 4.”
“Badan gorbon gitu mau diangkat, mandiri dikit.”
“Nahan taha gw jir wkwkwk.”
Komentar tak pantas itu kini viral di media sosial. Banyak pihak mengecam keras tindakan tersebut karena dianggap mencerminkan lingkungan akademik yang kehilangan moral dan rasa kemanusiaan.
Enam Mahasiswa Unud Dipecat Tidak Hormat
Pihak kampus dan organisasi kemahasiswaan bertindak cepat. Setelah melakukan penelusuran, enam mahasiswa terbukti melakukan perundungan verbal terhadap Timothy. Mereka kemudian dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari seluruh jabatan organisasi kampus.
Empat di antaranya merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud, yaitu:
-
Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal
-
Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan
-
Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat
-
Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal
Keempatnya telah menerima surat resmi PTDH dari kepengurusan Himapol FISIP Unud.
Dalam pernyataan resminya di akun Instagram, Himapol menegaskan:
“Kami menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya kepada anggota yang terbukti melakukan tindakan amoral, berupa pemberhentian tidak dengan hormat.”
FISIP Unud juga menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak mencerminkan nilai-nilai akademik universitas.
Dua Mahasiswa Lain Juga Terkena Sanksi
Selain dari Himapol, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud juga memberikan sanksi kepada Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat Ketua Komisi II. Ia resmi diberhentikan secara tidak hormat.
Sementara itu, Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat Wakil Ketua BEM FKP, juga dicabut statusnya.
Dalam pernyataan resmi BEM FKP, disebutkan bahwa Leonardo telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Mahasiswa, dan keputusan pemberhentian diambil dalam Rapat Pengurus Inti organisasi.
“Kami mencabut status keanggotaan Saudara selaku Wakil Ketua BEM FKP Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025,” tulis akun resmi @bemfkp_unud.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu seruan luas agar kampus lebih tegas menangani kasus perundungan. Banyak mahasiswa dan warganet menilai, sanksi yang dijatuhkan kepada enam pelaku merupakan langkah penting dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi, sekaligus peringatan keras agar tragedi serupa tidak terulang lagi. (nsp)
Load more