Rapat dengan Komisi III DPR, Aliansi Mahasiswa Nusantara Usul Hukum Kekhususan Aceh Diakomodir di RUU KUHAP
- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Muhammad Falih selaku perwakilan Aman menyampaikan, pihaknya mengusulkan agar hukum kekhususan di Provinsi Aceh dapat diakomodir pada RUU KUHAP.
Sebab, di KUHAP sekarang belum memiliki kepastian hukum lantaran bertabrakan dengan hukum adat.
“Ada 18 tindak pidana ringan yang sudah diselesaikan di tingkat adat, tidak boleh lagi untuk dilakukan secara penegakkan hukum oleh aparat. Intinya tidak boleh membuat laporan lagi apabila sudah ada berita acara perdamaian” jelas Falih dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Dia menjelaskan sejumlah kasus di Aceh yang sudah diselesaikan di lembaga adat, masih berlanjut dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir bagaimana penyelesaian secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu,” ungkap Falih.
Lebih lanjut, Falih juga meminta adanya kepastian hukum terkait Qanun Aceh. Qanun Aceh ini diketahui hampir setingkat dengan KUHP yang tidak ada di daerah lain.
“Memakai yang pertama KUHP dan kedua menggunakan juga Qanun Jinayah, sehingga kami berbicara dalam kepastian hukum,” kata dia.
“Kacamata hukum mana yang harus diambil, jangan nanti di kasus A digunakan Qanun Jinayah, kemudian di kasus yang sama yang juga diatur pasal yang sama digunakan pasal-pasal di KUHP,” tandas Falih. (saa/ree)
Load more