Dewas BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Tunggakan Membengkak Rp29 Triliun: Mayoritas dari Peserta Mandiri UMKM
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, mengungkapkan penyebab utama membengkaknya tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang kini mencapai Rp29,16 triliun per 30 Juni 2025.
Menurutnya, sebagian besar tunggakan berasal dari peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang banyak di antaranya merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Sekarang ini memang tunggakan sangat besar. Kebanyakan mereka itu PBPU, yaitu Peserta Bukan Penerima Upah, itu yang mandiri. Tapi juga memang yang mandiri itu banyak juga dari mereka yang pengusaha UMKM, yang kira-kira pada saat sekarang ini dia punya pendapatan di bawah standar,” ujar Abdul Kadir saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (13/10/2025).
Abdul Kadir menjelaskan, kondisi ekonomi yang berat membuat banyak peserta PBPU kesulitan melunasi iuran tertunggak. Akibatnya, ketika mereka membutuhkan layanan kesehatan, justru terkendala karena status kepesertaan nonaktif.
“Untuk membayar tunggakan juga memang berat. Di sisi lain pada saat dia sakit, dan tiba-tiba butuh layanan kesehatan susah karena ada tunggakan,” jelasnya.
Namun, Abdul Kadir mengingatkan bahwa rencana penghapusan tunggakan oleh pemerintah perlu dikaji secara cermat. Ia menilai kebijakan itu harus mempertimbangkan efektivitasnya dalam mendorong keaktifan peserta, terutama mengingat banyak peserta nonaktif yang hanya membayar iuran ketika sedang sakit parah.
“Ketika tunggakan dihapuskan juga harus melihat apakah langkah ini efektif atau tidak dalam mendorong keaktifan peserta, mengingat para peserta nonaktif menunggak yang mayoritas PBPU ini cenderung berperilaku adverse selection atau hanya membayar tunggakan iuran ketika sudah mengalami sakit berat untuk dirawat inap di rumah sakit,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah masih mempelajari secara mendalam rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.
“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu kan pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” kata Prasetyo, Kamis (9/10/2025).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan kebijakan penghapusan tunggakan yang mencapai triliunan rupiah ini bertujuan agar peserta BPJS bisa kembali aktif tanpa terbebani utang masa lalu.
Load more