DPR Desak Pemerintah Reformasi Sistem Lapas Usai Ammar Zoni Tertangkap Edarkan Narkoba
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri, menyoroti lemahnya sistem keamanan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan (lapas) usai aktor Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Iman menilai kasus serupa bukan hal baru, dan menunjukkan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan.
“Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penghentian praktik haram, bukan malah menjadi tempat peredaran narkoba,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Ketua DPW PKB Provinsi Bali itu menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) harus segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keamanan lapas.
Pengawasan berbasis teknologi, evaluasi sistem kontrol internal, serta peningkatan integritas petugas menjadi langkah mendesak agar lapas tidak terus kecolongan.
“Perlu ada audit menyeluruh terhadap sistem keamanan dan petugas lapas. Jangan sungkan memberikan hukuman berat jika ada yang terbukti kongkalikong dengan jaringan narkoba,” tutur dia.
Iman menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penangkapan di luar lapas.
"Tetapi juga harus memastikan bahwa tempat pembinaan seperti lapas benar-benar bersih dari praktik haram itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin mengatakan selain Aktor Ammar Zoni, ada lima tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Mereka adalah A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Tersangka lain ini juga warga binaan sama seperti Ammar Zoni.
Selama menjalankan aksinya, Ammar dan tersangka lain turut berkomunikasi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi untuk memuluskan setiap transaksi narkoba yang masuk ke dalam rutan.
"Para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," kata dia, Kamis 9 Oktober 2025.
Peran Ammar selaku penampung sabu dan tembakau sintetis yang dikirim dari luar rutan. Lalu, narkoba dibagikan ke para tersangka yang memang telah memesan.
"Peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," kata dia. (Yeni Lestari)
Load more