Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa Kasus Tabrak Lari Jadi Tahanan Rutan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan mengalihkan status penahanan terdakwa kasus tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) mulai Kamis (9/10/2025).
“Sejak hari ini, Kamis, kami mengalihkan status penahanan terdakwa dan dilakukan penahanan hingga 20 Oktober 2025,” ujar Hakim PN Jakarta Utara Hapsari Retno Widowulan sebelum membacakan putusan vonis di ruang sidang, Kamis.
Hapsari menjelaskan, status tahanan kota sebelumnya diberikan agar terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan pendekatan dan meminta maaf kepada keluarga korban sebagai bagian dari upaya keadilan restoratif (restorative justice). Namun, hingga sidang putusan, hal tersebut tidak dilakukan.
“Terdakwa ini sudah berumur dan seharusnya bisa meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, faktanya hingga hari ini belum ada itikad baik dari terdakwa,” tegas hakim.
Usai sidang, Ivon langsung dibawa ke Rutan untuk menjalani masa penahanan hingga putusan inkrah.
Keluarga Korban Nilai Penahanan Terlambat
Sementara itu, Haposan, anak dari korban tabrak lari berinisial S (82), menyebut langkah majelis hakim menahan terdakwa terlalu lambat. Ia menilai Ivon telah bebas bepergian selama masa penahanan kota.
“Dia bisa ke mana-mana, bahkan belanja di pasar. Saya sudah kirim video ke Pengadilan,” kata Haposan.
Ia menambahkan bahwa keluarganya sejak awal telah meminta agar penahanan dilakukan lebih tegas.
“Kami sudah berulang kali mengajukan agar terdakwa ditahan di Rutan. Orang tua kami meninggal akibat perbuatannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Haposan juga mengirim surat resmi kepada Ketua PN Jakarta Utara agar status penahanan kota dicabut. Dalam surat tersebut, keluarga korban melampirkan bukti bahwa terdakwa masih dalam kondisi sehat dan aktif beraktivitas, sehingga alasan “sakit” yang digunakan untuk menangguhkan penahanan dinilai tidak relevan.
Kronologi Penahanan Terdakwa
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, penahanan Ivon Setia Anggara sempat beberapa kali mengalami perubahan status:
-
13–27 Mei 2025: Ditahan penyidik (Surat Sprin.han/04/V/2025/LLJU).
-
16 Juli–4 Agustus 2025: Status berubah menjadi tahanan kota oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
27 Mei 2025: Penahanan ditangguhkan.
-
23 Juli–21 Agustus 2025: Diperpanjang sebagai tahanan kota oleh Hakim PN Jakut.
-
22 Agustus 2025–sekarang: Status tahanan kota diperpanjang hingga akhirnya dialihkan menjadi tahanan Rutan pada 9 Oktober 2025.
Load more