News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa Kasus Tabrak Lari Jadi Tahanan Rutan

Hakim PN Jakarta Utara alihkan status penahanan terdakwa kasus tabrak lari Ivon Setia Anggara dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan usai gagal melakukan pendekatan kepada keluarga korban.
Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:07 WIB
Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa Kasus Tabrak Lari Jadi Tahanan Rutan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan mengalihkan status penahanan terdakwa kasus tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) mulai Kamis (9/10/2025).

“Sejak hari ini, Kamis, kami mengalihkan status penahanan terdakwa dan dilakukan penahanan hingga 20 Oktober 2025,” ujar Hakim PN Jakarta Utara Hapsari Retno Widowulan sebelum membacakan putusan vonis di ruang sidang, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hapsari menjelaskan, status tahanan kota sebelumnya diberikan agar terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan pendekatan dan meminta maaf kepada keluarga korban sebagai bagian dari upaya keadilan restoratif (restorative justice). Namun, hingga sidang putusan, hal tersebut tidak dilakukan.

“Terdakwa ini sudah berumur dan seharusnya bisa meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, faktanya hingga hari ini belum ada itikad baik dari terdakwa,” tegas hakim.

Usai sidang, Ivon langsung dibawa ke Rutan untuk menjalani masa penahanan hingga putusan inkrah.

Keluarga Korban Nilai Penahanan Terlambat

Sementara itu, Haposan, anak dari korban tabrak lari berinisial S (82), menyebut langkah majelis hakim menahan terdakwa terlalu lambat. Ia menilai Ivon telah bebas bepergian selama masa penahanan kota.

“Dia bisa ke mana-mana, bahkan belanja di pasar. Saya sudah kirim video ke Pengadilan,” kata Haposan.

Ia menambahkan bahwa keluarganya sejak awal telah meminta agar penahanan dilakukan lebih tegas.

“Kami sudah berulang kali mengajukan agar terdakwa ditahan di Rutan. Orang tua kami meninggal akibat perbuatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Haposan juga mengirim surat resmi kepada Ketua PN Jakarta Utara agar status penahanan kota dicabut. Dalam surat tersebut, keluarga korban melampirkan bukti bahwa terdakwa masih dalam kondisi sehat dan aktif beraktivitas, sehingga alasan “sakit” yang digunakan untuk menangguhkan penahanan dinilai tidak relevan.

Kronologi Penahanan Terdakwa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, penahanan Ivon Setia Anggara sempat beberapa kali mengalami perubahan status:

  • 13–27 Mei 2025: Ditahan penyidik (Surat Sprin.han/04/V/2025/LLJU).

  • 16 Juli–4 Agustus 2025: Status berubah menjadi tahanan kota oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  • 27 Mei 2025: Penahanan ditangguhkan.

  • 23 Juli–21 Agustus 2025: Diperpanjang sebagai tahanan kota oleh Hakim PN Jakut.

  • 22 Agustus 2025–sekarang: Status tahanan kota diperpanjang hingga akhirnya dialihkan menjadi tahanan Rutan pada 9 Oktober 2025.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral