Kasus Unjuk Rasa Rusuh di Mapolda DIY, Polisi Sebut Restorative Justice Bagi Perdana Arie Merupakan Hak Tersangka
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Polda DIY menyebutkan peluang restorative justice atau keadilan restoratif bagi Perdana Arie Veriasa (20) merupakan hak dari yang bersangkutan dan dapat diajukan.
Sebelumnya mahasiswa Ilmu Sejarah UNY yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa di Mapolda DIY pada akhir Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa penerapan restorative justice bagian dari hak korban. Namun, untuk proses selanjutnya tetap menjadi kewenangan dari tim penyidik.
"Itu menjadi haknya dari korban dan pengacaranya. Silakan kalau memang ada upaya-upaya seperti itu (restorative justice). Untuk proses selanjutnya seperti apa, nanti penyidik yang menentukan," tutur Ihsan saat ditemui awak media di sela giat donor darah dan bakti kesehatan dalam rangka HUT ke-74 Humas Polri 2025 di Aula Subditdalmas Polda DIY, Rabu (22/10/2025).
Dalam perkara ini, Perdana Arie disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP terkait pembakaran dan atau Pasal 406 KUHP terkait perusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Aksi yang dilakukan oleh tersangka pun terekam dalam kamera CCTV. Dalam unggahan di akun resmi Instagram @poldajogja pada Selasa (30/9/2025) lalu, memperlihatkan sejumlah pria, satu di antaramya diduga Perdana Arie membakar tenda yang berdiri di halaman Mapolda DIY.
"Rekaman CCTV itu salah satu yang dijadikan sebagai barang bukti," ucap Ihsan.
Sekarang, kasus ini masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses berikutnya.
"Saat ini masih berproses penyidikan di Ditreskrimum dan yang bersangkutan sudah kita tahan. Secepatnya akan kami koordinasikan lagi dengan Kejaksaan untuk tahap duanya," ungkap Ihsan.
Selain Perdana Arie, Kombes Pol Ihsan memastikan tidak ada aktivis yang ditahan terkait dengan aksi ricuh di Mapolda DIY.
"Satu aja baru itu (Perdana Arie). Memang kemarin ada penangkapan yang Paul di wilayah Yogyakarta tapi itu yang menangani kasusnya dari Polda Jatim," pungkasnya. (scp/buz)
Load more