Ancaman Mencengangkan Menkeu Purbaya Terhadap Anggaran Rumah Subsidi, Bakal Ditarik Bila Terjadi Ini
- Syifa Aulia/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini mencuat soal ancaman mencengangkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terhadap anggaran rumah subsidi. Bahkan, ancaman itu menyedot perhatian publik.
Di mana Purbaya mengancam akan menarik dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) jika penyerapannya tidak optimal.
Diketahui, adapun dana ini digunakan untuk menyubsidi pembangunan rumah masyarakat.
Selain itu, Menkue Purbaya katakan bila penyerapannya tidak optimal, maka dana subsidi rumah itu akan digunakan untuk program lainnya yang dinilai dapat mendongkrak ekonomi.
"(Jika dana FLPP tidak terserap), uangnya akan kami ambil," ucapnya usai akad masal perumahan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/9/2025).
"(Penarikan dana) supaya perputaran uang bisa lebih cepat memberikan dampak ekonomi," sambungnya.
Di sisi lain, ia juga jelaskan, Â langkah ini telah disampaikan ke Menteri Permuahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
Meski ada ancaman darinya, Purbaya optimis Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mampu melakukan penyerapan dana subsidi rumah.
"Saya yakin Menteri Perumahan akan mempercepat realisasi, karena mereka tahu jika uangnya tidak terpakai, akan saya tarik dan didistribusikan ke program lain yang sudah siap," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, kuota pembayaran rumah subsidi dengan skema FLPP resmi dinaikkan oleh pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 235 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, target kuota FLPP ditambah sebanyak 130 ribu. Sehingga dari yang semula sebesar 220 ribu, menjadi 350 ribu unit rumah.
"Sebagai bentuk dukungan Pemerintah pada sektor perumahan untuk kebutuhan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perlu penambahan target program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada tahun 2025 sebesar 130.000 (seratus tiga puluh ribu) unit rumah, yang semula 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) unit rumah menjadi 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) unit rumah," tulis beleid itu.
Berdasarkan lampiran yang tertera dalam KMK ini, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 35,2 triliun untuk program FLPP.
KPR FLPP merupakan skema yang disiapkan pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pekerja sektor formal dan informal yang belum memiliki rumah.
Load more