Modus Menjijikan Predator Seks Anak yang Ditangkap di Apartemen Wilayah Kalibata Jaksel
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap modus yang dilakukan pria berinisial HW (39), pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur saat melakukan aksi bejatnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly pun mengatakan bahwa aksi bejat HW sudah dilakukan sejak Agustus 2025.
"Waktu kejadiannya ini sudah dari Agustus 2025 sampai tanggal 23 September 2025. TKP-nya itu berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Rabu (1/10).
Nicolas menjelaskan, kasus itu berawal saat pelaku mengajak bertemu seorang anak berusia 12 tahun yang sebelumnya sudah dikenalnya, karena juga sama-sama tinggal di sebuah apartemen, wilayah Kalibata.
Pelaku lalu melakukan modus dengan mengajak korban ke apartemennya dan memperlihatkan video-video adegan dewasa.
"Selanjutnya (pelaku) mengajak korban ke kamar apartemennya dan memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa," ujarnya.
Tersangka mengiming-imingi korban akan memberikan ponsel dan juga uang jika mau diajak ke kamarnya.
"Selanjutnya setelah memperlihatkan video tersebut, tersangka melakukan kegiatan-kegiatan untuk menambah gairah daripada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban tersebut," ujar Nicolas.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti, seperti pakaian korban, CCTV, PC dan monitor, ponsel, dan bed cover.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan kami akan melakukan pendalaman lagi terkait bukti-bukti forensik yang dapat kami sita," ujarnya.
Nicolas menambahkan, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan aktivitas yang bersangkutan dari ponsel yang telah disita tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Untuk ancaman hukuman yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Nicolas. (ant/dpi)
Load more