Komnas Perempuan Desak Polisi Bebaskan Figha, Ibu Menyusui yang Ditahan Polda Metro Jaya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komnas Perempuan mendesak Polda Metro Jaya segera memberikan penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana, ibu muda yang tengah menyusui bayinya, namun kini ditahan di rutan karena dituduh memprovokasi massa dalam aksi demonstrasi ricuh Agustus lalu.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menegaskan, alasan kemanusiaan harus dikedepankan aparat dalam menangani kasus Figha.
Menurutnya, pemisahan ibu dari bayi yang masih menyusui berpotensi melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Komnas Perempuan terus mendukung upaya keluarga dan kuasa hukum F untuk mengajukan penangguhan penahanan. F adalah seorang ibu dari balita yang masih membutuhkan perawatan menyusui,” kata Dahlia kepada tvOnenews.com, Rabu (1/10).
Komnas Perempuan juga mengaku telah melayangkan surat resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta pembebasan Figha.
Dukungan moral turut datang dari sejumlah tokoh nasional, di antaranya Sinta Nuriyah Wahid (istri Presiden ke-4 RI, Gus Dur) dan Karlina Supelli Leksono, yang bahkan menyempatkan diri menjenguk Figha di tahanan.
Dahlia menambahkan, dasar hukum pengajuan penangguhan penahanan telah jelas diatur dalam Pasal 31 KUHAP, yang memberi hak kepada tersangka untuk mengajukan permohonan tersebut.
Ia mencontohkan, pada kasus Putri Candrawathi, (istri Ferdy Sambo) kepolisian pernah mengabulkan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki anak balita.
“Alasan kemanusiaan harus dijadikan pertimbangan utama. Prinsip the best interest of the child menuntut agar anak tidak dipisahkan dari ibunya, apalagi dalam masa menyusui,” tegas Dahlia.
Komnas Perempuan berharap, sikap ini dapat menggugah penyidik agar segera mengabulkan penangguhan penahanan Figha.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi soal masa depan seorang anak yang membutuhkan kehadiran ibunya,” ujar Dahlia. (rpi/dpi)
Load more