Mengenal Istilah Ekshumasi yang Didesak DPR untuk Kasus Arya Daru, Ternyata Sudah Keluarga...
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com- Dewan perwakilan rakyat (DPR) komisi XIII mendesak agar kasus Arya Daru bisa dibuka kembali. Sehingga bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Seperti diketahui, kematian Arya Daru sebagai diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dinilai sejumlah pihak, termasuk keluarga ada hal yang janggal.
- istimewa
Sebab almarhum Arya Daru meninggal dalam keadaan wajah atau kepala yang terlilit lakban kuning. Dia ditemukan di dalam Indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut salah satu anggota Komisi XIII, kalau pihak dewan hanya bisa mendorong hal ini, semoga para keluarga juga mendapatkan perlindungan.
- ANTARA
"Salah satu rekomendasi dari komisi XIII mendorong agar menteri HAM untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden Prabowo agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali penyelidikan secara menyeluruh, transparan dan akuntabel. Kemudian memastikan adanya perlindungan bagi para keluarga (Arya Daru)," kata Siti Aisyah sebagai anggota Komisi XIII dari fraksi PDIP, dIkutip dari Youtube tvOnenews, Rabu (1/10).
“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, setelah rapat dikutip dari Antara.
Setelahnya keluarga bertemu dengan Komisi XIII, pihak keluarga menyetujui atas kasus Arya Daru dibuka kembali, seperti dilakukannya ekshumasi.
Bahkan istri dari Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri disapa Pita juga menyetujui dengan rekomendasi Komisi XIII tersebut.
"Saya berterima kasih sekali kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami," ujarnya.
Lantas, apa itu ekshumasi yang disarankan Komisi XIII untuk kasus kematian Arya Daru? simak penjelasan di bawah ini.
Ekshumasi merupakan tindakan bongkar makam, atau penggalian jenazah yang telah dikuburkan.
Tujuan dari ekshumasi tersebut, bgaian prosedur untuk kepentingan peradilan dalam rangka pembuktian suatu perkara atas dasar Undang-undang atau untuk kepentingan pemindahan makam. "Dalam hal membuat terang suatu perkara," dikutip dari laman RS Soeradji Tirtonegoro, Rabu (1/10).(klw)
Load more