Sehubungan dengan Arya Daru yang meninggal pada 8 Juli ditemukan di dalam Indekosnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pihak keluarga pun menempuh jalur hukum.
Sebab almarhum Arya Daru meninggal dalam keadaan wajah atau kepala yang terlilit lakban kuning. Dia ditemukan di dalam Indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta
Atas kepergian Arya Daru pada 8 Juli lalu dan pihak Kepolisian sudah melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya pun sudah dijelaskan lewat Konferensi Pers.
Istri dari Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan yaitu Meta Ayu Puspitantri mengaku heran karena pihak penyidik Polda Metro Jaya menyita barang pribadi miliknya terkait kematian suaminya.
Berbeda dengan pihak keluarga Arya Daru, istri almarhum Meta Ayu Puspitantri alias Pita hingga kini sulit muncul disorot publik. Sosok ini ungkap kondisi sekarang yang sebenarnya. Siapa?
Kabar Meta Ayu Puspitantri alias Pita, istri diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan 7 kali menelepon Polsek Menteng menjadi sorotan Indonesian Crime Analyst Forum
Pihak kuasa hukum dan keluarga Arya Daru akhirnya angkat bicara soal penyakit yang diidap oleh sang diplomat muda tersebut, sebelum ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya.
Pihak keluarga mengungkapkan, bahwa Arya Daru sebenarnya sudah mengidap tiga penyakit ini sebelum ditemukan tewas dengan wajah terlilit lakban kuning pada 8 Juli 2025 lalu.
Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.