Kiai MR Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Kasus Kekerasan Seksual, Diduga Mulai Beraksi Sejak 2013
- Pradita Kurniawan Syah
Jakarta, tvOnenews.com - Kiai MR asal Bekasi terancam hukuman 15 tahun penjara akibat tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap sanak keluarga sendiri.
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa, Senin (29/9/2025).
"MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga, kepada anak angkat dan keponakan sendiri," ujarnya.
Dia menyebut penyidik menjerat MR dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 76d tentang Persetubuhan terhadap Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Mustofa mengatakan hasil visum menunjukkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban Z maupun S.
Begitu juga hasil penyidikan yang mengungkap kiai MR telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak angkat serta keponakannya itu.
Korban berinisial Z sudah menjadi korban kekerasan seksual pelaku sejak usia 14 tahun pada tahun 2017 silam hingga terakhir 27 Juni 2025 saat korban telah berusia 22 tahun.
Sementara itu, korban berinisial S mengalami perbuatan serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023 atau saat berusia 25 tahun.
Kiai MR disebut-sebut melakukan tindakan tak bermoral dengan modus mengirimkan uang biaya sekolah sebagai imbalan setelah para korban mengirimkan foto maupun video tidak pantas.
Korban juga sudah melakukan hubungan badan di bawah tekanan dan paksaan tersangka.
"Dari hasil visum, chat, HP serta bukti video dan foto, perbuatan itu bisa dibuktikan. Korban terpaksa menuruti nafsu pelaku karena diancam tidak dikirim biaya untuk sekolah," terangnya.
Adapun penangkapan MR sudah dilakukan sejak sepekan lalu atau sebelum kasus ini menjadi viral di salah satu kanal media sosial.
"Perlu saya luruskan tersangka ini sudah kami amankan sebelum ramai di publik, sebelum muncul di podcast dr. Richard. Kenapa kemarin-kemarin belum dirilis? Karena kami menguatkan keterangan saksi dan barang bukti terlebih dahulu," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more