Lisa Mariana Dilaporkan ke Polisi oleh Rekan Sesama Model, Imbas Dugaan Penipuan dan Utang
- tvOnenews/Julio Trisaputra
"Alhamdulillah laporannya sudah berjalan. Lisa juga sudah dipanggil pada 27 Agustus, tapi dia mangkir," jelas Dewi.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Dewi Wulan Sari, Ananta Rangkugo menyampaikan bahwa selain kasus peminjaman uang, kliennya juga melaporkan Lisa atas kasus dugaan penipuan terkait transaksi jual beli online. Dua kasus tersebut kini dalam tahap pemeriksaan saksi.
Untuk kasus kedua, permasalahan ini bermula ketika Nabila membeli piyama dari Lisa yang dipromosikan melalui Instagram. Namun, setelah melakukan transfer pembayaran, barang yang dijanjikan tak kunjung sampai ke tangan Nabila.
"Sekarang lagi pemeriksaan para saksi pelapor. Kan laporannya ada dua. Pertama, peminjaman dengan rangkaian kebohongan. Kedua soal pajamas. Pajamas ini kan ada banyak sekali korbannya. Infonya sampai saat ini sudah 23 orang jadi korban dengan total kerugian Rp 70 juta," ungkap Ananta.
"Kasus pajamas sendiri sudah tiga saksi diperiksa. Nah dalam waktu dekat ini kayaknya Lisa akan dipanggil. Nanti gimana dari penyidik, kita tunggu saja," jelasnya.
Ananta mengatakan bahwa Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Selain itu, pihak Dewi juga mempertimbangkan untuk menjerat Lisa dengan Pasal 379 a KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagai mata pencaharian, serta Pasal 28 UU ITE.
"Kalau dilihat-lihat mungkin bisa dikembangkan ke Pasal 28 UU ITE, bisa juga 379 soal penipuan mata pencaharian. Karena polanya sama kalau dilihat dari pemeriksaan dan kronologisnya. Untuk laporan Pasal 378 ancamannya 4 tahun penjara," terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Lisa Mariana soal kasus ini.
Load more