Tempo Digugat Rp200 Miliar Terkait Pemberitaan "Poles-poles Beras Busuk", Kementan: Bukan Membungkam Media!
- Dok. Kementan
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Biro Hukum Kementrian Peranian (Kementan) RI Indra Zakaria Rayusman buka suara soal gugatan Rp200 miliar terhadap PT. Tempo Inti Media, Tbk.
Indra menegaskan gugatan kepada Tempo terkait pemberitaan dengan sampul berjudul "Poles-poles Beras Busuk" bukan untuk membungkam media.
"Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media," kata dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, gugatan ini melainkan untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers.
Terlebih, Kementan selama ini juga telah melakukan monitoring secara intens terhadap pemberitaan Tempo tentang Kementan dan Menteri Pertanian.
Dari monitoring tersbut, diperoleh data bahwa 79 persen berita Tempo memiliki arah negatif dan merugikan citra Kementan.
"Kementan tidak anti kritik dan justru membutuhkan kontrol dan kritik profesional dan konstruktif dari pers," ucapnya.
Maka itu, dalam petitum gugatan, Kementan tidak menuntut sita jaminan atas aset Tempo lantaran pihaknya tidak menginginkan proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu.
Gugatan ini bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat dan berimbang.
"Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik," ucapnya.
Pada 16 Mei 2025, Tempo mengunggah poster berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun resmi Tempo di platform X dan Instagram.
Kementan memilih mengadukan pemberitaan itu ke Dewan Pers sebagai langkah yang menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa pers secara profesional dan sesuai mekanisme yang diakui.
Setelah melakukan kajian, Dewan Pers menyatakan bahwa poster Tempo melanggar kode etik jurnalistik.
Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025 telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik Pasal satu karena tidak akurat dan melebih-lebihkan dan Pasal tiga karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi.
Sehingga, Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster, (b) Tempo wajib memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial (c) Tempo wajib memuat catatan di poster yang sudah diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.
Load more