News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! Polisi Pamerkan Wajah EG, Buronan Kasus Pembunuhan Kepala KCP BRI

Polisi mengungkap wajah EG, buronan kasus pembunuhan Kepala KCP BRI di Jakarta. Siapa sebenarnya sosok EG yang kini jadi DPO Polda Metro Jaya?
Selasa, 16 September 2025 - 13:58 WIB
Terungkap! Polisi Pamerkan Wajah EG, Buronan Kasus Pembunuhan Kepala KCP BRI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan tragis terhadap Kepala KCP Bank BRI, MIP (35), terus menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini kini mengambil langkah baru dengan mengumumkan wajah salah satu pelaku yang masih buron, berinisial EG.

EG disebut sebagai bagian dari kelompok pembuntutan yang mengawasi pergerakan korban sebelum akhirnya diculik dan dibunuh. Meski belasan pelaku lainnya sudah ditangkap, keberadaan EG hingga kini masih menjadi misteri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada 1 orang yang belum tertangkap berinisial EG yang ikut membuntuti korban, masih DPO-nya, berikut adalah wajahnya,” ujar Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Pengungkapan wajah EG ini diharapkan bisa mempercepat penangkapan. Polisi juga meminta bantuan masyarakat yang mengenali wajah buronan tersebut untuk segera melapor.

Rangkaian Kasus: Dari Penculikan hingga Pembunuhan

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus pembunuhan MIP. Para pelaku dibagi dalam beberapa peran, mulai dari aktor intelektual, pembuntutan, penculikan, hingga eksekutor yang mengakhiri nyawa korban.

Dari hasil penyelidikan, EG diketahui masuk dalam kelompok pembuntutan. Tugasnya adalah memastikan pergerakan korban terpantau sebelum aksi penculikan dilakukan. Meski terlihat tidak langsung terlibat eksekusi, peran EG dianggap sangat krusial.

“Kelompok pembuntutan inilah yang menjadi kunci awal dari serangkaian aksi kriminal hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap penyidik.

Jeratan Pasal Berat untuk Para Tersangka

Polisi memastikan 15 tersangka yang sudah diamankan akan dijerat dengan pasal berat. Mereka disangkakan dengan tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud Pasal 328 KUHP atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman dari tim penyidik, terhadap para tersangka dipersangkakan dengan pasal tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud 328 atau 33 ayat 3 yang mana ancaman hukumannya adalah selama-lamanya 12 tahun,” tegas pihak kepolisian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Produksi Kasus BRI: Publik Dikejutkan

Kasus ini menyita perhatian luas bukan hanya karena jumlah pelaku yang mencapai belasan orang, tetapi juga karena korban adalah pejabat bank yang memiliki tanggung jawab besar. Fakta bahwa seorang kepala cabang bank bisa menjadi target penculikan dan pembunuhan membuat publik resah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya