PDIP-Golkar Akhirnya Satu Panggung, Bongkar Kejanggalan Aturan KPU soal Capres
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 memicu gelombang kritik dari partai politik besar. Regulasi ini menetapkan sejumlah dokumen pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak lagi bisa diakses publik, termasuk ijazah.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar sama-sama menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi mengurangi transparansi dalam demokrasi.
PDIP: Melanggar Hak Publik
Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menegaskan langkah KPU itu melanggar hak publik atas informasi pejabat. Menurutnya, menjadi pejabat publik berarti siap membuka identitas, termasuk latar belakang pendidikan.
“Menurut saya enggak boleh, itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya itu tidak bersifat rahasia. Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN,” ujar Deddy, Selasa (16/9/2025).
Deddy juga menyinggung UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Warga negara jangan sampai membeli kucing dalam karung. Semua pejabat publik seharusnya terbuka,” tambahnya.
Golkar: Ijazah Bukan Informasi Rahasia
Nada serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, data dasar capres-cawapres seperti KTP, surat keterangan berkelakuan baik, hingga ijazah seharusnya dapat diakses publik.
“Kalau ingin menjadi pejabat publik, apalagi Presiden, data-data mendasar seperti KTP, berkelakuan baik, tidak pernah menjalani masa hukuman, sampai kelulusan ijazah, itu standar informasi warga negara yang tidak classified. Tidak seharusnya disembunyikan,” tegas Doli di Jakarta.
Doli yang juga anggota Komisi II DPR menambahkan, KPU seharusnya berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengubah aturan. “Dalam undang-undang, setiap penyusunan PKPU harus dikonsultasikan. Ini yang akan kami telusuri,” ucapnya.
Dokumen Capres-Cawapres yang Tertutup untuk Publik
Berdasarkan Keputusan KPU No 731/2025, berikut daftar dokumen capres-cawapres yang tidak bisa diakses publik tanpa izin pihak terkait:
-
Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
-
Surat catatan kepolisian dari Mabes Polri.
-
Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.
-
Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.
-
Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri.
-
Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif.
-
Fotokopi NPWP dan bukti laporan pajak 5 tahun terakhir.
-
Daftar riwayat hidup dan rekam jejak calon.
-
Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres dua periode.
-
Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
-
Surat keterangan tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih.
-
Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan resmi.
-
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang termasuk G30S/PKI.
-
Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres.
-
Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
-
Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD.
Load more