Dukun Gadungan Pengganda Uang Beraksi, Janjikan Rupiah hingga Dolar Muncul di Koper dalam Tiga Hari, Padahal Kopernya Diisi...
- Antara/Yudhi Mahatma
Jakarta, tvOnenews.com - Lagi-lagi dukun gadungan pengganda uang beraksi di Jakarta.
Namun, Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) atas dugaan tindak pidana penipuan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban praktik penggandaan uang dengan mahar Rp3 juta hingga Rp20 juta.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengatakan H dan WH diduga menjalankan modusnya dengan menjanjikan keuntungan kepada para korban.
"Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 2-3 hari. Tapi, saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan sprei," kata Bima, Senin (15/9/2025).
Bima menyebut mereka melakukan aksinya di sebuah apartemen di kawasan Kalibata dan Karawang.
H alias Romo ditangkap di apartemen di kawasan Kalibata pada Rabu (10/9/2025) pukul 20.40 WIB.
Sementara itu, WH ditangkap di Karawang sehari setelahnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni dupa, beras dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku benar-benar seorang dukun.
Selain itu, ditemukan juga uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS.
Bima menyebut pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti tersebut dengan membuangnya ke kloset, tapi petugas kepolisian sudah mengamankannya lebih dulu.
Dari penyelidikan lebih lanjut, kata Bima, ternyata uang palsu tersebut disuplai oleh WH.
"WH mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari transaksi tersebut, meskipun awalnya dijanjikan imbalan hingga Rp5 juta," ungkapnya.
Bima menyebut hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Sementara itu, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/nsi)
Load more