Tim Gabungan Polri-Bea Cukai Gagalkan Peredaran Belasan Kilogram Sabu-Sabu di Aceh, Begini Kronologinya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 14 kilogram di Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmanto mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial MD (30).
"Penindakan terhadap peredaran narkoba tersebut berlangsung di Aleu Pineung, Kota Langsa, Senin (8/9). Tim gabungan mengamankan 14 bungkus beserta seorang pelaku," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (11/9).
Dwi Harmawanto menjelaskan, operasi penindakan berawal dari informasi yang diterima Satgas NIC Bareskrim Polri soal adanya dugaan pengiriman narkoba melalui jalur darat di wilayah kerja Bea Cukai Langsa.
"Tim gabungan mendalami informasi tersebut serta memetakan lokasi pengiriman barang, termasuk mendeteksi rute dan sarana angkut," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, tim gabung mendapati mobil barang mencurigakan di Jalan Medan-Banda Aceh, di Aleu Pineung, Kota Langsa.
"Ketika dilakukan penindakan ditemukan 14 bungkusan berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 14 kilogram. Sabu-sabu beserta sopirnya berinisial MD langsung diamankan petugas," ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti 14 kilogram sabu-sabu dan lainnya bersama pelaku MD diserahkan kepada Satgas NIC Bareskrim Polri guna proses hukum lebih lanjut. (ant/dpi)
Load more