Head to Head Petisi Menolak atau Mendukung Pemecatan Kompol Cosmas Bergema, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turut Didesak Mundur dari Kapolri
- Antara
Jakarta, tvOnenenws.com – Sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PDTH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae yang terlibat dalam persitiwa tragis pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan usai tewas dilindas kendaraan Barracuda Brimob.
Sanksi PTDH yang dijatuhkan terhadap Kompol Cosmas ternyata menuai polemik dipublik dengan munculnya dukungan berupa petisi.
Petisi tersebut berupa dukungan menolak pemecatan terhadap Kompol Cosmas dari Polri yang diunggah melalui situs change.org dengan 539 orang telah menandatanginya sejak diterbitkan pada 4 September 2025.
“Mohon tinjauan ualng wacana pemecatan Kompol Cosmas,” tulis deskripsi petisi tersebut dilihat pada Selasa (9/9/2025).
- tvOne
Selang tiga hari kemunculan petisi itu, terdapat petisi lain yang meminta Polri tak merubah putusan sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas.
Petisi bertajuk ‘izinkan Saya Melawan, Tetap Pecat Pelindas Affan’ yang diterbitkan pada tanggal 7 September 2025.
Petisi tersebut berisikan respons mengenai adanya upaya gerakan dukungan yang menolak pemecatan Kompol Cosmas daro institusi kepolisian.
Sang pembuat petisi pun meminta agar Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menegakkan hukum dengan tetap menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas.
Bahkan, dalam petisi itu sang pengunggah juga meminta Listyo segera mundur dari jabatan Kapolri usai insiden kematian tragis Affan Kurniawan.
“Bapak Presiden dan Kapolri untuk tetap dan tak hanya memecat Kompol Cosmas, melainkan juga Bripka R sebagai driver rantis yang melindas Affan. Lakukan reformasi kepolisian secara total. Polisi adalah garda terdepan negara hukum. Jika polisi bersih, pasti negara akan bersih. Pak Kapolri, mungkin sudah saatnya mundur,” tulis salah satu poin petisi yang telah ditandatangani oleh 5.367 akun pada Selasa (9/9/2025) sore.
- Istimewa
Sebelumnya diberiytakan, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam turut merespons lahirnya petisi penolakan pemecatan Kompol cosmas di tengah pengusutan kasus kematian Affan Kurniawan.
Pria yang akrab disapa Cak Anam itu menyebut jika pihak Kompol Cosmas punya hak untuk melakukan banding pasca sanksi PTDH yang tealh diputus itu.
“Dia (Kompol Cosmas-red) punya hak untuk banding dan sebagainya, kalau masyarakat punya petisi dan sebagainya itu haknya juga masyarakat,” kata Anam kepada awak media dikutip pada Selasa (9/9/2025).
Anam menuturkan sudah selaiknya kasus kematian Affan Kurniawan harus dilihat dari segi fakta peristiwa yang terjadi.
Menurutnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) turut serta mengutamakan fakta dari peristiwa tragis dalam menjatuhkan sanksi kepada Kompol Cosmas.
“Apapun yang terjadi, ayo kita berangkat dari fakta. Kejernihan faktanya kayak apa, saya kira berangkatnya dari situ. Sidang KKEP sudah memutuskan pemecetan unutk Kompol Cosmas terus untuk sopirnya demosi sampai pension,” ungkapnya.
Di sisi lain, Anam meminta agar Polri mengutamakan tranparansi dalam mengusut tuntas kasus kematian Affan Kurniawan termasuk sidang KKEP terhadap keseluruhan personelmnya dalam pusaran peristiwa tragis tersebut.
“Saya kira yang paling penting Adalah prosesnya agar transparan, agar akuntabel, dan berdasarkan rekam jejak digital ini, Jadi, saya kira ayolah berangkat dari fakta,” ungkapnya. (raa)
Load more