Kasus Affan Kurniawan: Kompol Cosmas Di-PTDH, Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun – Apa Bedanya?
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Insiden meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun, dalam aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025, meninggalkan luka mendalam sekaligus memicu sorotan publik terhadap prosedur pengamanan yang dilakukan aparat. Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikan oleh anggota Polri.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Dua nama muncul sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, sopir rantis yang menggilas korban.
Sidang etik memutuskan bahwa keduanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), meski dengan tingkat hukuman berbeda.
Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat (PTDH)
Kompol Cosmas yang saat insiden menjabat sebagai komandan di dalam rantis, dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan ini diambil setelah sidang KKEP pada 3 September 2025. Dalam sidang, Cosmas terlihat menangis saat mendengar putusan sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan.
Lalu, Apa Sebenarnya PTDH Itu?
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, PTDH merupakan sanksi administratif paling berat yang bisa dijatuhkan kepada anggota Polri.
Dalam Pasal 109 ayat (1) dijelaskan bahwa PTDH adalah bentuk hukuman administratif, sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, sanksi ini dijatuhkan bagi anggota yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang hingga berat.
Pelanggaran yang dapat berujung PTDH meliputi etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, maupun etika kepribadian. Dengan kata lain, PTDH dijatuhkan ketika pelanggaran dinilai serius hingga mencoreng nama baik institusi.
Meski sudah ada putusan, anggota Polri atau keluarganya masih bisa mengajukan banding. Mekanisme banding maupun peninjauan kembali (PK) diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Perpol No. 7/2022, di mana keputusan awal KKEP bisa ditinjau ulang melalui sidang KKEP Banding atau KKEP PK.
Bripka Rohmat Demosi Selama 7 Tahun
Berbeda dengan Cosmas, Bripka Rohmat yang menjadi pengemudi rantis dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Putusan ini dibacakan dalam sidang KKEP pada 4 September 2025.
Load more