Ternyata Akun-Akun Medsos Ini yang Provokasi dan Hasut Masyarakat untuk Jarah Rumah Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap tujuh peran tersangka pemilik akun media sosial memprovokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25-28 Agustus 2025.
Diketahui tujuh tersangka berinisial KA (24), WH (32), LFK (26), CS(30), IS (39), SB, dan G.
Dirtipsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka WH merupakan pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dan tersangka KA merupakan pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat.
“Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi, penciptaan perubahan informasi elektronik, yaitu larangan saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada aksi 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh,” ungkap Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu (3/9).
Kemudian, tersangka LFK selaku pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati memiliki peran memprovokasi massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.
“Tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung mabes polri selain itu tersangka juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” jelas Himawan.
Selanjutnya, tersangka CS merupakan pemilik akun media sosial TikTok @Cecepmunich, yang membuat konten berdasarkan perkembangan situasi demo. Konten provokatif yang dibuat tersangka berpotensi membahayakan obyek vital nasional yaitu memberikan hasutan untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta, yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Tersangka IS selaku pemilik pengguna atau penguasa akun media sosial Tik Tok @hs02775 yakni menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani, terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka,” tutur Himawan.
Sementara itu, tersangka SB dan tersangka G, yakni merupakan pasangan suami istri. Diketahui SB merupakan pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan G merupakan pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.
Load more