LKMN Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Krisis Politik dan Sosial Harus Segera Diredam
- Ist
Menurutnya, dampaknya tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga terhadap pemulihan moral bangsa. Protes rakyat akan mereda bila melihat negara benar-benar berpihak.
Risiko Penundaan = Menambah Luka
"Namun, jika DPR dan pemerintah terus menunda, risikonya jauh lebih besar. Setiap hari penundaan berarti potensi bertambahnya korban jiwa di jalanan. Setiap hari penundaan berarti semakin banyak gedung terbakar dan harta publik yang rusak. Dan setiap hari penundaan berarti semakin dalamnya jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.
Kita tidak boleh menunggu sampai krisis ini menjadi ledakan sosial total. Politik bukan hanya soal mengelola kekuasaan, tapi soal menjawab keresahan rakyat sebelum keresahan itu menjelma menjadi tragedi," tegas Fakhrizal.
Saatnya Membuktikan Keberpihakan
RUU Perampasan Aset bukanlah solusi instan untuk semua persoalan. Namun, di tengah eskalasi protes yang kian meluas, rancangan ini menjadi langkah paling rasional dan progresif yang bisa segera dijalankan.
"Rakyat sudah terlalu lama menunggu, dan korban sudah terlalu banyak berjatuhan. Sejarah akan mencatat: apakah para elite politik memilih menjadi bagian dari solusi, atau justru menjadi saksi bisu dari hancurnya kepercayaan publik?," katanya.
Respons DPR
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, memastikan pihaknya akan memaksimalkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk menjawab aspirasi masyarakat yang mendesak percepatan pengesahan.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut sudah mulai digelar sejak Senin (1/9) dan kini masih berada dalam tahap penyusunan.
"Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga," kata Sturman dikutip dari Antara.
Ia menegaskan Baleg DPR RI akan memperluas partisipasi publik dalam pembahasan agar RUU tidak jauh dari pemahaman masyarakat. "Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya," ujarnya.
Namun, Sturman menekankan bahwa penyusunan RUU harus dilakukan secara hati-hati karena terkait urusan pidana. Rancangan ini tidak boleh tumpang tindih dengan aturan pidana lain.
"Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati," katanya.
Load more