Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hasutan Massa!
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Situasi hukum kian memanas usai Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka. Delpedro ditangkap aparat pada Senin malam, 1 September 2025, dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan status hukum Delpedro. “Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Kronologi Penetapan Tersangka
Menurut polisi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan sejak 25 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, Delpedro diduga kuat terlibat dalam penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis, bahkan disebut melibatkan pelajar dan anak-anak dalam aksi tersebut.
“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” jelas Ade Ary.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Delpedro guna mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang menjeratnya.
Dugaan Ajakan Provokatif
Polda Metro Jaya menegaskan, kasus ini berawal dari indikasi kuat bahwa Delpedro melakukan ajakan provokatif yang memicu potensi aksi anarkis. “Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” kata Ade Ary.
Jika terbukti, Delpedro bisa dijerat dengan pasal berlapis terkait penghasutan dan ajakan untuk tindak pidana.
Lokataru Bicara Kriminalisasi
Sementara itu, pihak Lokataru Foundation menyebut penangkapan ini tidak berdasar dan melanggar prinsip demokrasi. Dalam pernyataannya, Lokataru menilai tindakan aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis akun resmi Instagram @lokataru_foundation.
Menurut Lokataru, penangkapan pada Senin malam sekitar pukul 22.45 WIB dilakukan dengan cara represif. Mereka menegaskan bahwa langkah polisi ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tegas pernyataan Lokataru.
Sorotan Publik
Kasus penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru ini sontak menjadi perhatian publik. Lokataru selama ini dikenal sebagai organisasi advokasi hukum dan HAM yang kerap bersuara lantang terhadap dugaan pelanggaran negara.
Load more