Demo Ricuh di DPR, Polisi Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa: Fakta, Bahaya, dan Catatan Kelam yang Terulang
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Aturan Polri Soal Penggunaan Gas Air Mata
Dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 dan Protap No.1/X/2010, penggunaan gas air mata diatur ketat dan harus sesuai standar. Artinya, penggunaan gas air mata kedaluwarsa jelas melanggar prosedur internal Polri sendiri.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal akuntabilitas dan tanggung jawab aparat di lapangan, bahkan hingga ke tingkat pimpinan.
Tuntutan Investigasi dan Pertanggungjawaban
Sejumlah pihak menilai penggunaan gas air mata kedaluwarsa tidak bisa dianggap sepele. Lembaga ICJR mendesak Presiden RI untuk mengusut praktik ini dan mengevaluasi penggunaan kekuatan oleh Polri.
Bukan hanya aparat di lapangan yang harus bertanggung jawab, melainkan juga atasan mereka melalui prinsip command responsibility. Tanpa investigasi mendalam, kasus serupa bisa terus berulang dan menelan korban baru.
Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Buka Luka Lama
Demo ricuh di DPR hari ini kembali membuka luka lama tentang penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh aparat. Meski kerap dibantah tidak berbahaya, bukti riset menunjukkan risiko kesehatan yang mematikan. Sudah saatnya praktik ini dihentikan, dan tanggung jawab aparat ditegakkan. (nsp)
Load more