Demo Ricuh di DPR, Polisi Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa: Fakta, Bahaya, dan Catatan Kelam yang Terulang
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com – Unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/8/2025) berujung ricuh. Bentrokan antara aparat dan massa pecah sejak sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan water cannon, sementara massa melempari batu serta botol.
Aksi ini semula berlangsung damai sejak pukul 14.00 WIB, menggantikan kelompok buruh yang sudah lebih dulu menggelar aksi pagi hari.
Namun hingga malam, ketegangan masih berlanjut di sejumlah titik sekitar kompleks parlemen dan ruas jalan utama Jakarta.
Fakta Mengejutkan: Gas Air Mata Kedaluwarsa
Tim tvOnenews menemukan fakta mengejutkan dari lapangan: polisi menggunakan gas air mata kedaluwarsa untuk membubarkan massa.
Bukti kaleng gas air mata yang sudah melewati masa berlaku diabadikan langsung oleh tim kami sore tadi.
Namun, ini ternyata bukan kejadian pertama. Sejarah mencatat penggunaan gas air mata kedaluwarsa kerap dilakukan aparat di Indonesia, bahkan pernah menimbulkan tragedi besar.
Bukan Kasus Pertama di Indonesia
-
Tragedi Kanjuruhan (1 Oktober 2022)
Polri mengakui penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat tragedi Kanjuruhan. Saat itu, Polri menyebut senyawa gas yang melewati masa berlaku justru menurun efektivitasnya dan dianggap tidak berbahaya.
-
Demo Mahasiswa 2019 (RUU KPK dan RKUHP)
Polisi sempat membantah, namun belakangan mengakui gas air mata kedaluwarsa dipakai saat aksi besar mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR.
Artinya, praktik penggunaan gas air mata yang tak memenuhi standar sudah berulang kali terjadi.
Bahaya Gas Air Mata Kedaluwarsa
Meski Polri berulang kali menyebut gas air mata kadaluarsa tidak berbahaya, riset justru menemukan hal sebaliknya.
-
Riset Venezuela (2014)
Peneliti Simón Bolívar University, Mónica Kräuter, menyebut gas air mata yang kedaluwarsa bisa terurai menjadi senyawa berbahaya seperti sianida, fosgen, dan nitrogen. -
Asosiasi Dokter Kashmir (India)
Menyatakan gas kedaluwarsa bisa menyebabkan luka bakar, sesak napas, asma, kejang, kebutaan, hingga risiko keguguran. -
Temuan di Portland, Oregon
Ahli toksikologi Dr. Rob Hendrickson menjelaskan gas air mata kadaluarsa berbahaya karena dua hal:-
Mekanisme pembakaran dalam tabung bisa rusak, membuat konsentrasi gas keluar terlalu tinggi.
-
Kandungan kimia berubah menjadi lebih beracun setelah melewati masa berlaku.
-
Aturan Polri Soal Penggunaan Gas Air Mata
Dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 dan Protap No.1/X/2010, penggunaan gas air mata diatur ketat dan harus sesuai standar. Artinya, penggunaan gas air mata kedaluwarsa jelas melanggar prosedur internal Polri sendiri.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal akuntabilitas dan tanggung jawab aparat di lapangan, bahkan hingga ke tingkat pimpinan.
Tuntutan Investigasi dan Pertanggungjawaban
Sejumlah pihak menilai penggunaan gas air mata kedaluwarsa tidak bisa dianggap sepele. Lembaga ICJR mendesak Presiden RI untuk mengusut praktik ini dan mengevaluasi penggunaan kekuatan oleh Polri.
Bukan hanya aparat di lapangan yang harus bertanggung jawab, melainkan juga atasan mereka melalui prinsip command responsibility. Tanpa investigasi mendalam, kasus serupa bisa terus berulang dan menelan korban baru.
Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Buka Luka Lama
Demo ricuh di DPR hari ini kembali membuka luka lama tentang penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh aparat. Meski kerap dibantah tidak berbahaya, bukti riset menunjukkan risiko kesehatan yang mematikan. Sudah saatnya praktik ini dihentikan, dan tanggung jawab aparat ditegakkan. (nsp)
Load more