News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tidak Semua Keluarga Dapat Bansos 2025, Begini Cara Cek PKH dan BPNT dengan NIK KTP

Tidak semua keluarga dapat bansos 2025. Begini cara cek penerima PKH dan BPNT dengan NIK KTP melalui website Kemensos dan aplikasi resmi.
Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:36 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKD
Sumber :
  • dok. Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa tidak semua keluarga akan menerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) ditentukan berdasarkan kategori desil 1 hingga desil 10, sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025. Artinya, keluarga di luar kategori desil tertentu berpotensi tidak mendapatkan bansos.

Masyarakat diminta segera mengecek status desil dan penerimaan PKH/BPNT melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Dengan mengetahui kategori desil sejak dini, masyarakat bisa memastikan apakah berhak menerima bantuan, memahami besaran dana, hingga mengetahui jadwal pencairan bansos.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kategori Desil Penerima Bansos

Peringkat kesejahteraan keluarga disusun berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah. Berikut pembagian desil sesuai aturan Kemensos 2025:

  • Desil 1–4: Berhak menerima PKH.

  • Desil 1–5: Berhak menerima BPNT (program sembako).

  • Desil 1–5: Berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

  • Desil 1–5: Berpotensi menerima asistensi rehabilitasi sosial berdasarkan asesmen Kemensos.

Sementara itu, keluarga di atas desil 5 umumnya tidak termasuk prioritas penerima bansos, kecuali hasil asesmen menyatakan layak.

Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos

Meski masuk kategori desil, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang otomatis tidak layak menerima PKH atau BPNT, antara lain:

  • Alamat penerima tidak ditemukan.

  • Data penerima tidak valid atau sudah meninggal dunia.

  • Penerima bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD.

  • Salah satu anggota keluarga penerima bekerja di sektor tersebut.

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025

Kemensos menyediakan dua cara mudah untuk cek status bansos hanya dengan NIK KTP:

  1. Lewat Website cekbansos.kemensos.go.id

    • Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.

    • Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha.

    • Klik “Cari Data” untuk melihat informasi nama penerima, jenis bantuan, dan jadwal pencairan.

  2. Lewat Aplikasi Cek Bansos

    • Unduh di Google Play Store atau App Store.

    • Masukkan data wilayah, nama penerima, serta kode keamanan.

    • Informasi status penerimaan dan pencairan akan ditampilkan secara real time.

Besaran Bansos PKH dan BPNT 2025

PKH cair empat tahap per tahun dengan nilai berbeda sesuai kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun).

  • Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap.

  • Anak SD: Rp225.000 per tahap.

  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap.

  • Anak SMA: Rp500.000 per tahap.

  • Lansia ≥60 tahun: Rp600.000 per tahap.

  • Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.

Sementara BPNT diberikan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun per keluarga.

Mekanisme Pencairan Bansos

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pencairan dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau lewat PT Pos Indonesia untuk wilayah yang tidak memiliki akses bank.

Kemensos mengimbau masyarakat rutin mengecek status bansos agar tidak ketinggalan jadwal pencairan. Dengan begitu, bantuan dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT