Batas Akhir Pencairan BLT Kesra 31 Desember 2025, Kemensos Ingatkan Penerima Segera Ambil Dana
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa 31 Desember 2025 menjadi batas akhir pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra). Pemerintah mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan bantuan tersebut agar tidak hangus dan kembali ke kas negara.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih adanya penerima bantuan yang belum melakukan penarikan dana menjelang tutup tahun. BLT Kesra merupakan salah satu instrumen perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, terutama pada momentum akhir tahun ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.
Pada tahap akhir penyaluran tahun anggaran 2025 ini, setiap KPM berhak menerima dana rapel dengan total nilai hingga Rp900.000. Dana tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok menjelang pergantian tahun.
Dana Berisiko Hangus Jika Tak Dicairkan
Kemensos menegaskan bahwa pencairan BLT Kesra tidak dapat melewati batas waktu yang telah ditentukan. Sesuai ketentuan penyaluran bantuan sosial tahun 2025, dana yang tidak dicairkan hingga 31 Desember akan diproses melalui sistem penutupan otomatis.
Adapun konsekuensi bagi KPM yang terlambat mencairkan bantuan antara lain:
-
Status bantuan ditutup otomatis oleh sistem
-
Dana BLT ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara
-
Penerima berpotensi kehilangan hak bantuan pada periode berjalan
Kemensos mengingatkan bahwa pemerintah tidak dapat memperpanjang masa pencairan karena terkait dengan penutupan tahun anggaran. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pencairan hingga hari terakhir.
Mekanisme Penyaluran BLT Kesra
Penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui dua jalur utama, menyesuaikan kondisi penerima dan wilayah tempat tinggal. Jalur penyaluran tersebut meliputi:
-
Bank Himbara
Digunakan bagi KPM yang memiliki rekening aktif pada bank-bank milik negara. -
PT Pos Indonesia
Diperuntukkan bagi penerima non-rekening atau masyarakat di wilayah tertentu yang belum terjangkau layanan perbankan.
Saat melakukan pencairan, KPM wajib membawa dokumen asli, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Petugas akan melakukan verifikasi identitas untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial. Ia menyebutkan, data penerima telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berlapis.
Load more