Banyak Penerima Tidak Lagi Layak Bansos Meski Terdaftar di DTSEN, Ini Penjelasan dan Cara Cek Status Desil
- tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial menjadi filter utama pemerintah untuk menentukan warga yang layak menerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025. Namun, banyak temuan di lapangan menunjukkan bahwa masih ada penerima bansos yang sesungguhnya sudah tidak memenuhi syarat, tetapi tetap tercatat sebagai penerima karena datanya masih aktif di DTSEN.
Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah, terutama karena anggaran bansos harus dipastikan tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kelompok yang ekonominya sudah membaik atau justru terdaftar sebagai pegawai negeri, aparat negara, hingga penerima gaji tetap dari lembaga pemerintah.
Apa Itu Sistem Desil dan Siapa yang Berhak?
Desil merupakan klasifikasi tingkat kesejahteraan yang membagi masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi, mulai dari Desil 1 (termiskin) hingga Desil 10 (paling mampu). Sistem ini menjadi acuan penyaluran bansos dan bersumber dari DTSEN Kemensos.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, penerima bantuan ditentukan sebagai berikut:
-
Desil 1–4: Berhak menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan).
-
Desil 1–5: Berhak menerima BPNT/Program Sembako serta PBI-JK (BPJS Kesehatan gratis).
-
Desil 1–5: Berpeluang menerima bantuan ATENSI sesuai asesmen petugas.
Sementara itu, warga yang berada pada Desil 6 hingga Desil 10 dikategorikan sebagai menengah ke atas dan tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos.
Masalah Warga yang Tidak Lagi Layak Tapi Masih Terdaftar
Kemensos mencatat masih ada masyarakat yang sebenarnya sudah keluar dari kategori miskin atau rentan, tetapi masih menerima bansos karena:
-
Data belum diperbarui
-
Perubahan kemampuan ekonomi belum dilaporkan
-
Menggunakan alamat lama yang masih aktif di DTSEN
-
Tidak ada verifikasi lapangan setelah peningkatan status ekonomi
Selain itu, kategori penerima yang otomatis tidak layak meski tercatat dalam DTSEN mencakup:
-
ASN (Aparatur Sipil Negara)
-
TNI/Polri
-
Pejabat negara
-
Pegawai BUMN/BUMD
-
Keluarga inti dari profesi tersebut
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari penyalahgunaan bansos serta memastikan bantuan diberikan kepada rumah tangga yang benar-benar membutuhkan.
Load more