Gus Ipul Bantah Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Instruksi Prabowo: Itu Bisa Menyesatkan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN tidak berasal dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Melainkan merupakan hasil pemutakhiran data penerima manfaat.
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul menanggapi pernyataan salah satu wali kota yang menyebut penonaktifan PBI-JKN merupakan perintah presiden. Menurut dia, pernyataan tersebut perlu dikoreksi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," kata Gus Ipul, Jumat (13/2/2026).
Dia menjelaskan, Instruksi Presiden Nomor 4/ 2025 hanya mengatur tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan data bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program. Ia menekankan, regulasi tersebut bukanlah perintah untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan.
Proses penonaktifan, lanjutnya, dilakukan Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN. Penyesuaian dilakukan terhadap peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1 sampai desil 5 atau kelompok masyarakat paling rentan.
Ia juga menegaskan kewenangan penetapan maupun penonaktifan peserta berada pada Menteri Sosial dengan berpedoman pada DTSEN.
"Jadi keputusan penetapan maupun penonaktifan peserta PBI-JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial dengan berpedoman pada DTSEN, sehingga tidak ada perintah Presiden untuk menonaktifkan kepesertaan bantuan iuran tersebut," cetusnya.
Secara nasional, kuota PBI-JKN saat ini ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa dan didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota. Apabila terdapat kekurangan kuota, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Kemensos juga memastikan peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi melalui mekanisme dan saluran resmi yang telah disediakan pemerintah.
Sebelumnya, dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI, Kementerian Sosial mengungkapkan masih ditemukannya ketidaktepatan sasaran penerima PBI JKN berdasarkan pemutakhiran DTSEN tahun 2025.
Data tersebut menunjukkan bahwa penduduk kelompok desil 1–5 yang seharusnya menerima PBI JKN masih banyak yang belum terakomodasi. Sebaliknya, sebagian masyarakat pada desil 6–10 justru masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Load more