News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RI Masukkan 2 Skenario Pertumbuhan Ekonomi di Dokumen Iklim Second NDC

KLH mengatakan dokumen iklim Second NDC akan memiliki dua skenario pertumbuhan ekonomi tinggi dan rendah untuk mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Senin, 25 Agustus 2025 - 16:59 WIB
Deputi Bidang PPITKNEK KLH Ary Sudijanto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan dokumen iklim Second Nationally Determined Contribution (NDC) akan memiliki dua skenario pertumbuhan ekonomi tinggi dan rendah untuk mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Ditemui di sela-sela Sosialisasi SRN PPI Beta Version di Jakarta, Senin, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK) KLH Ary Sudijanto mengatakan dokumen iklim Indonesia yang kedua sudah menggunakan emisi pada 2019 sebagai batas dasar dengan target pengurangan dengan upaya sendiri 31,89 persen sebagai skenario saat ini (current policy scenario).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian kita membuat dua perhitungan, dua skenario yaitu skenario pertumbuhan ekonomi tinggi dengan skenario tingkat pertumbuhan ekonomi rendah," jelas Ary, mengutip Antara pada Senin.

Untuk skenario tingkat pertumbuhan ekonomi rendah akan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi 6,3 persen sebagai faktor target pengurangan emisi. Sementara untuk skenario tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi adalah delapan persen.

Skenario itu juga mempertimbangkan proyeksi Indonesia akan mencapai puncak menghasilkan emisi GRK pada 2030, kecuali sektor energi yang diperkirakan baru mencapai kondisi tersebut pada 2035 atau tahun 2038.

Namun, katanya, pemerintah menjamin bahwa dalam jangka panjang net zero, sebuah kondisi dimana kemampuan penyerapan sama dengan emisi yang dihasilkan, dapat tercapai pada tahun 2060.

"Jadi kalau tidak salah perhitungannya di tahun 2060 sekitar -80 juta karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Jadi kalau dihitung interpolasinya mungkin 2039 atau 2039 itu mencapai kondisi net zero," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dokumen Second NDC itu ditargetkan untuk diserahkan kepada Sekretariat UNFCCC sebelum Indonesia mengikuti Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) di Brasil pada November mendatang.

Sebelumnya, Indonesia dalam dokumen Enhanced NDC menargetkan penurunan emisi GRK mencapai 31,89 persen melalui upaya mandiri dan hingga 43,2 persen dengan dukungan internasional pada 2030.(ant/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT