Nominal Korupsi Bikin Melongo, Immanuel Ebenezer Resmi Ditahan KPK, Kena Hukuman Berapa Tahun?
- dok.tvonenews.com/Julio Trisaputra-Syifa
Jakarta, tvOnenews.com- Wamenaker, Immanuel Ebenezer telah ditetapkan tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Kasus ini sungguh mengejutkan siapapun karena belum lama kita merayakan momen hari kemerdekaan pada 17 Agustus. Seketika ada kabar Wamenaker Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK pada Kamis (21/8).
- dok.tvonenews.com/Julio Trisaputra-Syifa
Wajar jika kabar ini jadi heboh dan viral dimedia sosial (Medsos). Namun, statusnya Wamenaker Immanuel Ebenezer pun sudah dijelaskan KPK kemarin.
Dalam keterangannya, KPK menetapkan 12 orang tersangka, didalamnya sudah termasuk Immanuel Ebenezer.
Usai terjaring OTT KPK, kini kasus naik ke tahap penyidikan dan seluruh tersangka ditahan KPK. Bagaimana nasib Immanuel Ebenezer?.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Kemudian, KPK mengatakan kalau Wamenaker Immanuel Ebenezer dijadikan tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sehingga Wamenaker Immanuel Ebenezer atau disapa Noel jadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dengan sejumlah aset di dalamnya ada 15 mobil disita oleh KPK.
- YouTube/drRichardLee
Atas kasus korupsi Immanuel ini, KPK pun mengenakan pasal 12B. Noel dan ke-10 tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat (22/8) sampai 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.
Tak tanggung-tanggung-tanggung Noel menerima uang suap Rp3 Miliar dari penerbitan sertifikat Kesehatan, Keselamtan, Kerja (K3). Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.
"Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo.
"Para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Ketua KPK.
Sebagai informasi, Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Load more