Diperiksa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Ahli Digital Forensik: Tidak Akan Pernah Mundur
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar beserta dua saksi lainnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat (22/8/2025) terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Hari ini klien kami akan diperiksa. Ada tiga orang. Yang pertama dari cluster akademisi yakni Dr. Rismon Sianipar, kemudian yang kedua ada dari wartawan atau jurnalis, Mikhael Sinaga. Dan ketiga ada juga dari jurnalis Nurdian Noviansyah Susilo,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan yang Rismon menuturkan dirinya tidak akan mundur jika nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Saya nggak apa ya, apapun yang terjadi, saya tidak akan pernah mundur satu inci pun, basis kita itu ilmiah,” terang Rismon.
Lebih lanjut Rismon mengungkapkan bahwa di Indonesia, hak peneliti itu juga bagian dari hak asasi manusia.
“Ya kan kita berhak untuk meneliti apapun tanpa harus perlu otoritas dari kepolisian, karena itu merupakan pertanyaan juga pada saat saya diklarifikasi sebelumnya,” tegas Rismon.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa status ini dinaikkan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara terhadap enam laporan polisi.
“Kemarin hari Kamis, 10 Juli 2025 pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan atau manipulasi perusakan informasi elektronik,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
“Perkara kedua dasar 5 LP, satu dari Polda yang empat lagi penarikan dari beberapa Polres ada Polres Bekasi Kota, Depok, Jaksel dan Jakpus. Lima LP ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong,” sambungnya.
Load more