Tak Diduga Hari Kemerdekaan Jadi Kabar Baik Ronald Tannur, Terpidana Kasus Pembunuhan dan Suap Hakim Capai Rp 4 Miliar dapat Remesi
- Antara
Jakarta, tvonenews,com- Hari kemerdekaan Indonesia ke-80 jadi momen bahagia seluruh rakyat dari berbagai lapisan, termasuk Ronald Tanuur. Ia mendapat kabar baik yaitu remesi.
- dok.kolase tvOnenews.com/ istimewa-bendera sekertariat negara
Seperti diketahui, Ronald Tannur terjerat dua kasus, yaitu pembunuhan dan juga kasus suap hakim hingga namanya sempat viral dimedia sosial (Medsos). Sebab dia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pertamanya yaitu pembunuhan.
Lalu hal ini menuai polemik ditengah masyarakat, karena dianggap ada hal yang mencurigakan atas keputusan PN Surabaya itu terhadap Ronald Tannur. Ini juga disorot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Salah satu, DPR yang soroti ini ialah, Ahmad Sahroni yang menilai kalau ini perlu dicurigai. Sebab sebelumnya Ronald Tannur dihukum 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," kata Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
"Yang saya tahu polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan oleh yang bersangkutan. Akhirnya, perkara berproses, tapi tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas, ini memalukan, makanya saya bilang ini hakimnya sakit nih," jelasnya.
- Haries Muhamad/tvOne
Diketahui, Ronald dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara oleh Polrestabes Surabaya. Sebab ia membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti,
Lebih lanjut, kasus kedua dari Gregorius Ronald Tannur yang dikenal dengan Ronald Tannur, ia terjerat kasus kedua yaitu suap Hakim menacapi Rp 4 miliar. Hal inipula jadi sorotan kmebali,
Kabarnya, ia mendapat mendapatkan remisi dalam momen Hari Ulang Tahun atau HUT ke-80 RI sebanyak 4 bulan.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
Dengan data itu, terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, diketahui memperoleh remisi 4 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
Sebagai tambahan informasi, dari aman resmi Kejaksaan Agung, Selasa (19/8/2025) bahwa hakim yang terima suap Ronald Tannur itu sebanyak tiga hakim, posisinya telah nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Sidang dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024. Ketiga hakim nonaktif itu diantaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.(klw)
Load more