DPR Usul Pengguna Payment ID Bisa Ajukan Keberatan Jika Penggunaan Data Melewati Batas
- ANTARA/Shabrina Zakaria
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana peluncuran Payment ID oleh Bank Indonesia (BI) dikhawatirkan akan melanggar privasi dan penyalahgunaan data masyarakat sebagai pengguna.
Sebab, sistem ini bisa melihat setiap transaksi keuangan pengguna, baik melalui rekening bank maupun dompet digital.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro memandang Payment ID bisa menjadi alat positif jika diimplementasikan secara transparan dan tata kelola yang ketat.
Dia pun meminta Payment ID harus menjamin data pengguna dienkripsi dan mematuhi regulasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Sistem harus menjamin data pengguna dienkripsi, akses hanya melalui otorisasi yang jelas, dan sesuai regulasi seperti UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Fauzi kepada tvOnenews.com, Senin (18/8/2025).
Kemudian, setiap penggunaan data harus mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data, dan pengguna mempunyai hak akses atau keberatan bila merasa penggunaan data sudah melewati batas atau di luar konteks.
Fauzi menambahkan, sistem ini juga perlu menggandeng lembaga independen dalam melakukan audit dan pengawasan.
“Mekanisme audit terbuka bisa membangun kepercayaan publik terhadap sistem ini,” tuturnya.
Dia menyebut pemerintah dan BI juga perlu melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat. Sosialisasi ini, kata Fauzi, harus dibarengi dengan edukasi soal literasi digital, terutama kepada kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat daerah terpencil.
“Komisi XI DPR RI mendukung inovasi ini. Dengan catatan, perlindungan data harus menjadi prioritas utama, akses dan persetujuan pengguna harus terjamin, dan masyarakat perlu dilibatkan sejak awal,” pungkas Fauzi. (saa/iwh)
Load more