Ditanya soal KPK Panggil Rektor USU Muryanto Amin, Pengamat: Warga Sumut Menunggu Gebrakan Nyata KPK!
- tvOnenews
"Di sinilah letak kerawanannya. Apakah keterlibatan itu murni untuk kajian objektif, atau ada 'pesanan' untuk meloloskan proyek? Integritas institusi pendidikan tinggi dipertaruhkan. Jika seorang akademisi atau institusi bertindak atas dasar keserakahan (greed) dan memanfaatkan kesempatan (opportunity) karena lemahnya pengawasan, maka mereka telah mengkhianati marwah intelektualnya," jelas Siregar.
Sulit bagi saya membayangkan di sebuah negeri jabatan rektor dikesankan berada di bawah dan bahkan seolah justu menjadi instrumentasi pelengkap birokrasi lokal dalam kedudukan moral yang semestinya sebagai garda terdepan nalar akademik peradaban bangsa.
Posisi seperti itu yang mendasari pandangan dunia (world view) bahwa jabatan rektor itu jauh berada di atas menteri apapun di sebuah negara, karena ia adalah presiden komunitas paling terdidik dan yang terus tanpa henti membenahi peradaban.
Dari sudut pandang teori pilihan rasional (rational choice theory), para pelaku korupsi selalu menghitung untung-rugi.
Jika manfaat yang didapat dari korupsi jauh lebih besar dari risiko hukuman, maka tindakan koruptif akan terus terjadi.
"Pemanggilan ini harus menjadi sinyal keras dari KPK bahwa exposure atau risiko pengungkapan kini ditingkatkan. Siapapun yang terlibat, sekecil apapun perannya, dapat terseret. Ini tak boleh hanya menjadi sekadar terapi kejut, melainkan semestinya menjadi bagian penting dari kalkulasi cermat untuk transformasi kekorupsian nasional Indonesia Raya yang lebih bertaqwa, beriman dan beradab.
Shohibul Anshor Siregar berharap KPK tidak berhenti pada lima tersangka yang sudah ditetapkan.
Pemanggilan Rektor USU harus menjadi momentum untuk membangun peta jalan yang lebih jelas untuk menelusuri aliran dana dan pengaruh hingga ke aktor-aktor intelektual di baliknya.
"Publik Sumut menunggu gebrakan nyata. Kasus ini adalah ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa tidak ada satu pun institusi, termasuk universitas, yang kebal hukum jika terindikasi terlibat dalam pusaran korupsi yang merugikan rakyat," tutupnya. (aag)
Load more