Penampakan 516 Kg Sabu yang Diamankan Polda Metro dari Jaringan Internasional, Dibungkus dalam Teh Cina
- tvOnenews.com/A.R Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 516 kilogram, jaringan internasional Iran, China, Malaysia, Indonesia, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Alhamdulillah kita telah menyelamatkan 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta dari penyalahgunaan narkoba. Dan ini apabila kita nominalkan, maka kita telah mengamankan kurang lebih Rp516 miliar, hampir setengah atau lebih dari setengah triliun,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, barang bukti sabu ini ditampilkan di halaman Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Tertulis ‘Sabu 516 KG’.
Sementara itu terlihat narkotika jenis sabu ini seperti pelangi. Sebab sabu dibungkus rapi dalam plastik berwarna orange, kuning, hijau, dan ungu.
Selain itu juga tampak sejumlah sabu juga dikemas dalam plastik bening yang dijejerkan di atas karpet berwarna merah.
Kemudian sabu juga ada yang dikemas dalam bungkusan teh China. Hal ini guna mengelabui aparat penegak hukum, saat sabu hendak diedarkan.
David menyebutkan bahwa barang bukti ini didapatkan dari beberapa lokasi tempat penangkapan tersangka.
“Tiga orang yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika dengan inisial SA, DE dan AW, ini ditangkap di Kamaste, Grogol, Jakarta Barat. Dari ketiga yang diduga sebagai pelaku kita mengamankan 11 kilogram narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam koper,” ungkap David.
Selanjutnya dari tersangka AD, DM dan EM, diamankan 35 kilogram narkotika jenis sabu. Dan dari tersangka AZ didapatkan 1 kilogram sabu dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di dalam jok motor Motor Mio.
“Dan dikembangkan ke tempat disembunyikannya atau kita sebut dengan gudang daripada pada barang bukti yaitu di perumahan De'minimalis Bekasi Kota. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 470 kilogram sabu yang dikemas dalam 484 bungkus,” tutur David.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara. (Ars/nba)
Load more