Kejagung Gencar Kejar Aset Riza Chalid di Luar Negeri Terkait Kasus TPPU Pertamina
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengejaran aset tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerjasama periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik Gedung Bundar Kejagung baru saja melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset terkait perkara ini.
Teranyar, sebanyak empat unit mobil mewah meliputi satu unit BMW 528i berwarna putih, satu unit Toyota Rush, dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport, termasuk tipe 2.4 Dakar disita dari kawasan perumahan di sekitar Bekasi dan Jakarta.
"Barang-barang ini ditemukan di beberapa lokasi, mayoritas di daerah Bekasi, dan terdaftar atas nama pihak-pihak terafiliasi dengan tersangka MRC,” ungkap Anang, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Pihak terafiliasi yang dimaksud bukan keluarga langsung, melainkan individu atau entitas yang memiliki hubungan kerja sama dengan Riza Chalid.
“Kami sedang menelusuri apakah aset-aset ini memang dimiliki MRC tapi didaftarkan atas nama pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan,” tambahnya.
Penyidik juga tengah mendalami apakah pihak-pihak terafiliasi ini termasuk kaki tangan MRC.
Pengejaran Aset di Dalam dan Luar Negeri
Tak hanya sampai disitu, selain benda bergerak seperti kendaraan, Kejagung juga fokus menelusuri aset tidak bergerak milik MRC, baik di dalam maupun luar negeri.
“Prioritas kami saat ini adalah aset di dalam negeri, tapi kami juga sedang mendalami informasi terkait aset di luar negeri. Jika ada petunjuk, akan kami tindaklanjuti,” ungkap Anang.
Anang menegaskan bahwa pengejaran aset merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Kami tidak hanya mengejar orangnya, tetapi juga aset-asetnya untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegasnya.
Red Notice dan Upaya Penangkapan
Keberadaan MRC diketahui berada di Malaysia, namun proses penangkapan masih terhambat karena Red Notice dari Interpol belum diterbitkan.
“Proses Red Notice sedang berjalan. Kami masih melengkapi persyaratan untuk pengajuan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis,” jelas Anang.
Load more